Jaksa KPK Nilai Perbuatan Eddy Sindoro Merusak Citra Pengadilan, Hadapi Vonis Hakim Siang Ini
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro akan menjalani sidang putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Eddy sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
• Hakim Tolak Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga telah merusak citra pengadilan.
Selain itu, Eddy bertindak tidak kooperatif dengan melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Eddy bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
• KPU NTT Sosialisasi di Kampus Muhammadiyah Kupang
Eddy Sindoro dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Meski demikian, dalam nota pembelaan, Eddy membantah semua tuduhan yang disebutkan jaksa dalam surat dakwaan.
Menurut Eddy, dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution. (Kompas.com)