Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019, pelayanan pasien di RSUD SK Lerik tidak lagi dengan Jamkesda dan KTP elektronik (KTP e) .
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ari Wijana, Jumat (22/2/2019).
Menurut Ari, pelayanan kesehatan bagi pasien di RSU SK Lerik akan menggunakan BPJS saja.
"Kalau selama ini pelayanan kesehatan bisa dengan menggunakan Jamkesda atau KTP -e, maka terhitung mulai 1 Maret 2019 sudah tidak lagi," kata Ari.
• Setiap Hari, Tiga Hingga Lima Pasien DBD Masuk RSU Imanuel Waingapu-Sumba Timur
Ditanyai bagaimana pelayanan bagi masyarakat yang hanya memiliki Jamkesda atau e KTP, Ari mengatakan, pelayanan kesehatan di RSU SK Lerik itu hanya bisa dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
"Jadi aturannya malah sudah harus mulai sejak 1 Januari 2019," katanya.
Karena itu, lanjutnya , bagi masyarakat miskin di Kota Kupang saat ini bisa mendaftarkan diri di kelurahan.
"Setelah didaftar,akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kota Kupang. Kita sudah berikan pemberitahuan kepada masyarakat," katanya. (*)