UGM Bantu Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Saat KKN

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan, Dekan Fakultas Teknik Nizam (menggunakan ikat kepala), Rektor UGM Panut Mulyono, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni Paripurna P Sugarda dan Dekan Fisipol Erwan Agus saat jumpa pers terkait penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual di KKN UGM pada pertengahan 2017 lalu, di ruang Rektor UGM, Senin (4/2/2019).

UGM Bantu Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Saat KKN

POS-KUPANG.COM | YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan dukungan dana kepada AN, korban pelecehan seksual saat KKN UGM, untuk penyelesaian studi. Dukungan ini setara dengan komponen beasiswa Bidik Misi, yakni berupa bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya hidup.

"UGM memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi Saudari AN," ujar Rektor UGM Panut Mulyono dalam jumpa pers di ruang rektorat, Senin (04/02/2019).

Panut Mulyono menjelaskan, dukungan dana yang diberikan UGM untuk AN ini setara dengan komponen beasiswa Bidik Misi.

Dugaan Penganiayaan 2 Pegawai KPK, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Papua

"Setara dengan komponen beasiswa Bidik Misi, berupa pembiayaan UKT dan bantuan biaya hidup," katanya.

Meski kasus pelecehan seksual di KKN UGM pada Juni 2017 lalu telah diselesaikan secara internal, namun AN masih harus menjalani trauma counselling dengan psikolog klinis.

Anggota Fraksi Demokrat Ini Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Denda Rp 300 Juta

Sementara, HS juga diwajibkan mengikuti mandatory counselling dengan psikolog klinis. "Psikolog klinis yang ditunjuk oleh UGM atau yang dipilihnya. Sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menangani," katanya.

Panut mengatakan, UGM akan menanggung biaya yang dibutuhkan keduanya selama menjalani konseling.

"UGM akan memfasilitasi dan menanggung sepenuhnya kebutuhan dana konseling baik untuk Saudari AN maupun Saudara HS ," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual di KKN UGM pada pertengahan 2017 lalu akhirnya diselesaikan secara damai. Penyelesaian ini disepakati oleh HS, AN dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Senin (04/02/2019) dengan menandatangani nota kesepakatan. (Kompas.com)

Berita Terkini