POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.
Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan. Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi. Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.
Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Ditemani sang istri, Mulan Jameela penyanyi Ahmad Dhani menerima vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan suami Maia Estianty ini langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur ditemani putra bungsunya Dul Jaelani.
Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, mantan suami Maia Estianty, Ahmad Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan. Sementara Mulan Jameela hanya menunduk.
Sembari tersenyum, Ahmad Dhani memasuki mobil tahanan ditemani Dul Jaelani. Sang istri, Mulan Jameela berjalan terpisah.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Dul Jaelani, dan seorang polisi.
Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.
Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan. "Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.
Reaksi Mulan Jameela
Mulan Jameela diam seribu bahasa setelah mendengar vonis Ahmad Dhani, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Usai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Mulan dikawal oleh kerabat dan manajernya untuk buru-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulan Jamela menundukkan kepala. Wajahnya datar saat awak media memintai tanggapannya atas putusan sang suami.
Sang manajer terus meminta awak media untuk menyingkir dari jalannya agar Mulan Jameela bisa segera meninggalkan PN Jaksel.
"Misi ya mas, misi jangan ngalangin," kata Mira manajer dari Mulan Jameela di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Mbak Mulan berhak untuk tidak berbicara," lanjutnya.
Mulan terus berjalan meninggalkan awak media. Wajahnya tetap tertunduk.
Ahmad Dhani divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Musisi sekaligus politis partai Gerindra tersebut langsung dibawa kendaraan tahanan ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.(*)