Dosen Politani Selinguh

Begini Perilaku GTMN Mahasiswi yang Selingkuh dengan Dosen Dalam Kesehariannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GM, mahasiswi yang menjadi selingkuhan dosen DR LL di Kota Kupang

POS-KUPANG.COM - Ternyata begini perilaku GTMN mahasiswi yang selingkuh dengan dosennya itu dalam kesehariannya di kampus. 
Perilaku GTMN itu diungkapkan sejumkah rekannya kepada Pos Kupang.com.

Pasca heboh di media sosial soal kasus selingkuh antara dosen dan mahasiswi, GTMN (18) tidak terlihat mengikuti perkuliahan di kampusnya.

Sejak Kamis (9/1/2019), mahasiswi semester satu ini tidak menampakkan batang hidungnya di kampus. Ia juga tidak mengikuti proses perkuliahan sebagaimana mestinya.
Hal ini diungkapkan seorang rekan GTMN yang enggan disebutkan namanya, Rabu (16/1/2019). Kepada Pos-Kupang.com, rekan GTMN itu mengatakan jika rekannya tidak lagi hadir mengikuti perkuliahan sejak masalah tersebut menjadi heboh.

“Sejak masalah itu ramai, dia tidak lagi datang ke kampus,” ujarnya.

Sebagai rekan kuliah, ia mengenal GTMN sebagai pribadi yang baik meskipun agak cerewet. Ia bahkan mengaku kalau GTMN itu merupakan ketua tingkatan dalam kelas mereka.

“Anaknya itu baik, tapi agak cerewet. Kalau soal masalah pribadinya kami tidak terlalu tahu karena ia tidak pernah bercerita. Hanya saja teman-teman tahu dari facebooknya kalau ia berpacaran dengan seorang anggota polisi,” tambahnya.

Ia dan rekan rekannya ingin memberi hiburan dan penguatan kepada GTMN dan berharap ia kuat menghadapi cobaan ini.

“Sebagai teman kami berharap dia kuat menghadapi persoalan dan belajar dari masalah ini,” harapnya. 

* Penjaga Kos Tempat Dosen Selingkuh Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Aktivitas Dosen Dan Mahasiswinya.

Penjaga Kos Tempat Dosen Selingkuh Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Aktivitas Dosen Dan Mahasiswinya

Dua hari pasca diputus hasil sidang etik yang melibatkan dosen dan mahasiswa oleh Direktur dan Pembantu Direktur Politani Negeri Kupang, GTMN tidak terlihat di kostnya.

Dikunjungi oleh POS-KUPANG.COM pada Rabu (16/1/2019) pagi, kost GRIYA yang selama ini ditinggali oleh GTMN tampak sepi.

Seluruh kamar yang terdapat di kost itu tertutup, tidak terlihat aktivitas satu pun penghuni kost yang terletak di jalan Soverdi Kelurahan Oebufu Kota Kupang itu.

Kost dengan sembilan kamar yang membujur di sisi barat dan tiga kamar yang membujur di sisi timur itu tampak lengang.

Hanya terparkir sebuah mobil plat merah di halaman kost itu.

Penjaga kost yang tidak mau menyebut namanya ketika ditanyai POS-KUPANG.COM mengaku tidak mengenal GTMN.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada penghuni kost yang berstatus mahasiswa di tempat itu.

“Di sini hanya ada orang kerja, tidak ada mahasiswa. Grasia tidak di sini, mungkin kost di bagian belakang,” tuturnya.

Sepintas kost yang diakui baru dibangun satu tahun lalu itu terlihat mewah. Setiap kamar memiliki fasilitas pendingin ruangan (AC).

“Di sini sewa kamarnya Rp 1,5 juta. Semua lengkap, datang tinggal bawa pakaian saja,” ujarnya menceritakan fasilitas kost milik seorang wiraswasta itu.

Semestinya Senin 14 Januari 2019 adalah hari penentuan nasib dosen Politeknik Pertanian (Politani) Negeri Kupang, DR LL, yang digerebek selingkuh dengan seorang mahasiswi.

Namun hari itu karena satu dan lain hal pihak kampus belum bisa memutuskan nasib dosen tersebut.

Hari Senin, 14 Januari 2019, Direktur Politani Negeri Kupang, Ir. Thomas Lapenangga MS mengumpulkan para pembantunya. Masing-masing Wakil Direktur 1, Wakil Direktur 2, dan Wakil Direktur 3.

Saat itu Doktor LL juga hadir tetapi, tidak terlihat mahasiswi yang jadi selingkuhannya, GMTN (18) ikut hadir.

Tetapi, Wakil Direktur 3 berhalangan datang karena ada kegiatan di luar.

Pertemuan digelar di Ruang Rektorat Politani Negeri Kupang, Senin (14/1/2019).

Thomas Lapanengga pun mengungkapkan hasil pertemuan tersebut.

Menurutnya, belum ada sanksi yang jelas, atau dijatuhkan.

Baik kepada DR LL maupun GMTN yang diketahui berselingkuh.

"Saya bersama kawan-kawan yang lain baru saja melakukan rapat terkait masalah ini.

Saya memang pimpinan, tapi tidak bisa ambil keputusan sendiri," kata Thomas Lapenangga di ruang kerjanya.

Karena itulah belum ada keputusan seperti apa yang diambil.

"Dan belum ada keputusan pasti mengenai kasus ini," katanya.

Thomas mengatakan, pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi karena belum menemukan aturan yang mengikat langsung.

"Mengenai sanksi, kita masih pertimbangkan bahwa kedua pihak sudah berdamai. Kami cari aturan mengikat langsung, tapi tidak ada," jelasnya.

EO, isteri dosen LL saat bersitegang dengan GMTN yang merupakan selingkuhan suaminya di dalam kost di jalan Souverdi Oebufu pada Rabu (8/1/2019) sore.

Memang, menurutnya Politani Negeri Kupang memiliki aturan yang diturunkan langsung dari Kemenristekdikti dan beberapa aturan lain.

"Di situ kami diberikan rambu-rambu. Terutama Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan masalah ini. Kalau ada keputusan yang inkrah, baru kami ambil tindakan langsung. Seperti itu," tegas Thomas.

Apalagi, katanya, kedua belah pihak sekarang sudah berdamai.

Dosen Politani Kupang selingkuhi mahasiswinya yang masih duduk di semester satu. (Tribun Video)

Kedua belah pihak yang dimaksud adalah istri Dokter LL, EO, dan selingkuhannya, GMTN.

EO, isteri dosen LL saat bersitegang dengan GMTN yang merupakan selingkuhan suaminya di dalam kost di jalan Souverdi Oebufu pada Rabu (8/1/2019) sore. (foto dari keluarga untuk Pos Kupang)

Sebelumnya, EO melaporkan GMTN dan suaminya dengan kasus dugaan perzinahan.

Sementara GMTN melaporkan EO dan anaknya dalam kasus dugaan penganiayaan.

Thomas mengatakan untuk sanksi berupa pemecatan misalnya, akan dilakukan jika ada putusan inkrah dari pengadilan.

Ia memastikan, dirinya bersama dosen-dosen lain akan menggelar pertemuan lanjutan agar satu putusan bisa diambil dalam kasus ini.

"Saya sudah panggil teman-teman dan apapun yang terjadi, kita akan sikapi ini. Karena ini kan lembaga pendidikan. Baru orang bilang kita ini Pak Guru. Paling tidak dengan adanya kejadian ini akan diberi sanksi," jelasnya.

Dengan demikian, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan jawaban pasti, sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada DR LL dan GMTN.

Thomas menegaskan dirinya akan segera memberikan kabar jika ada sanksi untuk keduanya.

"Nanti kami akan informasikan sekiranya kami sudah mengambil satu putusan," ungkapnya.

Lantas, bagaimana dengan DR LL.

Pantauan POS-KUPANG.COM, DR LL terlihat keluar dari ruang rapat.

Saat dihubungi via aplikasi WhatsApp, DR LL mau menjawab sedikit pertanyaan.

DR LL pun angkat suara setelah kasusnya hampir seminggu membuat heboh.

Ia menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan POS-KUPANG.COM melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (14/1/2019) siang.

DR LL yang merupakan jebolan S3 Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur ini mengaku ingin menenangkan diri pasca kasus perselingkuhan yang mendera dirinya.

DR LL tidak tidak memberikan pembelaan diri dan klarifikasi terkait persoalan asmara terlarang yang menyeret namanya, istri, serta seorang mahasiswi di lembaga Politani Negeri Kupang.

Seperti diketahui, mahasiswi itu bernama GMTN yang masih berusia 18 tahun.

LL mengatakan dirinya ingin menenangkan diri akibat persoalan yang menderanya.

Ia hanya mengaku saat ini dirinya sedang pusing menhadapi persoalan ini.

"Makasih ade...maaf saya lagi pusing...nanti saja ya," tulis DR LL.

Ia bahkan berkali-kali meminta maaf karena tidak bisa memberikan klarifikasi terkait kasus ini.

"Sekali lagi maaf beribu maaf. Saya mau menenangkan diri dulu ade. Maaf....ya..makasih," bunyi pesan LL.

Kasus perselingkuhan yang menyeret dosen LL terungkap ke publik setelah isterinya, EO, dan anaknya mengungkap ke media setelah melakukan penggerebekan di kost milik GTMN (18) pada Rabu (9/1/2019) lalu.

EO kemudian melaporkan perselingkuhan ini ke pihak Polres Kupang Kota.

Namun belakangan laporan tersebut dicabut dan disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun demikian, pihak Politani Negeri Kupang memastikan memberi sanksi kepada dosen dan mahasiswa itu.

Direktur Politani Negeri Kupang Ir Thomas Lapenangga menyatakan bahwa oknum dosen dan mahasiswa diberi sanksi berat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong/Ambuga Lamawuran/Novemy Leo)

Berita Terkini