POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek Embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Edwan Bitin Bere melalui kuasa hukumnya Robert Salu, SH melayangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Gugatan pra peradilan dilakukan oleh kuasa hukum Edwan Bitin Bere tersebut dengan obyek gugatan terkait dengan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort TTU.
Kuasa Hukum Edwin Bitin Bere, Robert Salu membenarkan bahwa pihaknya melayangkan gugatan pra peradilan atas penetapan status tersangka yang tidak prosedural yang dilakukan oleh kepolisian kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon, Senin (7/1/2018).
• Kebijakan Penghapusan Free Bagasi di Lion Air Group Beratkan Masyarakat NTT
Robert mengatakan, alasan pihaknya melayangkan gugatan pra peradilan kepada pihak kepolisian dari polres TTU karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi dari polres TTU dinilai tidak sangat prosedur.
Menurut Robert, pihaknya melihat ada keganjilan dalam penetapan tersangka karena pada tanggal 22 November 2018, pihak kepolisian memberikan surat panggilan kepada kliennya untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
• Warga Lamba Leda Rindukan Bank NTT
Dalam surat panggilan tersebut, kata Robert, penetapan tersangka oleh pihak kepolisian TTU kepada kliennya didasarkan pada laporan polisi terkait dengan dugaan kasus pengerjaan Embung di Desa Nimasi.
Namun dalam surat panggilan tersebut, tegas Robert, memuat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari polres TTU kepada kliennya juga dilakukan pada tanggal yang sama yakni pada 22 November 2018. namun
"Jadi laporan polisi tertanggal 22 November 2018, kemudian penetapan tersangka terhadap klien saya ini pada tanggal 22 November 2018. Maka kita pertanyakan, ketika laporan polisi tanggal 22 November, terus kapan mereka lakukan penyelidikan. Kapan mereka lakukan penyelidikan sampai ke tahap penyidikan," ujarnya.
Robert mengatakan, kalaupun kliennya ditetapkan tersangka secara tunggal sangat lucu karena proses pekerjaan proyek Embung oleh kliennya sudah FHO dan PHO sehingga tanggung jawab proyek tersebut ada pada panitia.
"Seharusya, pihak panitialah yang harus ditetapkan tersangka terlebih dahulu, bukan klien kami karna tanggung jawab sudah ada pada punitia," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)