POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf memastikan pihaknya segera memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang sempat diputus kontraknya. Langkah ini diambil setelah BPJS diminta Kementerian Kesehatan memperpanjang kontrak.
"Ada surat dari Menteri Kesehatan kemarin tanggal 4 Januari 2019," kata Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (5/1/2019).
Dalam surat yang dimaksud kepada Direktur BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek merekomendasikan daftar rumah sakit yang belum terakreditasi untuk diperpanjang kontraknya.
• Viktor Laiskodat Bilang Tidak Gampang Jadi Gubernur NTT
Iqbal mengatakan, pihaknya akan memenuhi permintaan itu dalam waktu dekat. Rumah sakit yang sempat diputus kontraknya akan melaksanakan penandatanganan kontrak baru dengan BPJS Kesehatan.
"Karena ada payung hukumnya dari Kemenkes untuk direkomendasikan, kami berusaha tidak menunda (perpanjangan kontrak) supaya pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujar Iqbal.
• Rumah Warga di Dusun Wemalae-Betun Rusak Diterpa Angin
Iqbal memastikan rumah sakit yang sempat dihapus dari sistem BPJS Kesehatan bakal menjadi rumah sakit rujukan kembali dalam waktu dekat.
"Paling tidak bisa diselesaikan dalam kesempatan pertama. Jangan lewat bulan ini lah," ujar dia.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan memutus kontrak dengan puluhan rumah sakit di Indonesia per Januari 2019. Kontrak diputus lantaran rumah sakit belum mengantongi akreditasi. (Kompas.com)