Berita Kabupaten Ende

Masyarakat Ende Diminta Menjauhi Narkoba

Penulis: Romualdus Pius
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Ende, Kompol Martin Kana

POS-KUPANG.COM|ENDE--- Wakapolres Ende, Kompol Martin Kana meminta kepada semua masyarakat di Kabupaten Ende agar menjauhi narkoba karena barang tersebut adalah barang haram yang dilarang oleh negara karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan manusia.

Wakapolres Ende, Kompol Martin Kana mengatakan hal itu menjawab Pos Kupang.Com, Jumat (4/1/2019) ketika dikonfirmasi mengenai komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.

Untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ende ujar Kompol Martin pihak kepolisian selain melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam juga memperketat pengawasan pada pintu masuk ke Kabupaten Ende baik melalui jalur darat dan udara juga laut.

Kepada masyarakat Kompol Martin meminta agar jangan sekali-kali berusan dengan narkoba karena selain berdampak buruk pada kesehatan juga dapat menimbulkan kasus kriminal dan juga menerima konsekwensi hukum yang juga sangat berat dari mulai ancaman hukumam seumur hidup hingga hukuman mati.

Kompol Martin bersyukur bahwa hingga kini belum ada kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Ende dan diharapkan agar kasus tersebut tidak terjadi di masa yang akan datang.

Oleh karena itu pihaknya meminta perhatian dari semua pihak terutama orangtua dan para tokoh masyarakat maupun agama agar memperhatikan keberadaan anak-anak remaja karena kelomppok uimur tersebut rentan dengan narkoba.

“Saat ini memang masih bebas dari narkoba namun bukan tidak mungkin di masa mendatang bisa saja masuk maka perlu kewaspadaan dari semua pihak agar wilayah Kabupaten Ende senantiasa bebas dari narkoba,”kata Kompol Martin.

Polisi Harus Bebas Dari Narkoba

Kompol Martin Kana meminta agar anggota polisi di Lingkup Polres Ende harus bebas dari narkoba baik sebagai pengguna ataupun pengedar karena bagaimanapun keberadaan narkoba adalah merupakan barang yang dilarang bagi siapa saja termasuk para anggota polisi.

Menurut Wakapolres Kompol Martin Kana, pemberantasan narkoba hendaknya dimulai dari dalam diri anggota polisi baru ke masyarakat karena apabila anggota polisi sudah terbebas dari narkoba maka masyarakat juga akan terbebas dari barang haram tersebut.

Wakapolres Martin mengatakan bahwa sebagai anggota polisi tentu sudah tahu apa konsekwensi hukuman yang bakal diterima oleh seorang anggota polisi apabila berurusan dengan narkoba karena hal itu tidak saja dipecat dari kesatuan sebagai anggota polisi namun juga bisa menerima ancaman hukuman lainnya yang juga berat dari hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Wakapolres Martin mengatakan bahwa dalam upaya penegakan hukum terkait dengan narkoba polisi dalam berbagai kesempatan kerap melakukan razia baik secara terbuka maupun terutup guna mencegah peredaran narkkoba di kalangan masyarakat.

“Iya pekan lalu anggota polisi melakukan razia narkoba di beberapa tempat hiburan malam dalam wilayah Kota Ende dan dari razia tersebut tidak ditemukan adanya peredaran maupun penggunaan narkoba,”kata Kompol Martin.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)

Berita Terkini