Berita Kota Kupang

Kami Tidak Perlakukan PSK Seperti Tahanan

Penulis: Yeni Rachmawati
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral.

POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Pencabutan izin penginapan lokasi prostitusi Karang Dempel di Alak telah dilakukan pada 1 Januari 2019. Pencabutan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk dan plang yang dilakukan oleh Sat Pol PP, TNI/Polri dan Tagana Kota Kupang di lokasi.

Penutupan lokalisasi KD merupakan awal yang nantinya akan diikuti dengan penutupan tempat lokalisasi lainnya. Karena KD merupakan ikon atau stigmanisasi kota Kupang. Oleh karena itu harus ditutup terlebih dahulu.

Kepala Dinas Sosial kota Kupang, Felisberto Amaral, yang dihubungi Pos Kupang, Rabu (2/1/2019), menyampaikan lokalisasi lainnya juga akan menjadi target penutupan yang diawali dengan operasi penertiban.

Operasi penertiban akan dilakukan secara gabungan antara Sat Pol PP, TNI/Polri, Pariwisata, Kependudukan.
Berbagai instansi terkait ini adalah tim gabungan penutupan operasi penertiban.

Kata Amaral, Bole Kale dan tempat lainnya jika kedapatan mereka lakukan transaksi seks maka akan dilakukan pencabutan izin. Memang pertama KD ditutup terlebih dahulu secara deyure berdasarkan SK walikota nomor 176 tertanggal 21 Desember 2018.

"Kami sudah eksekusi di lapangan dengan penanaman spanduk dan plang. Operasi selanjutnya akan dilakukan selama Januari," tuturnya.

Tak Disangka! Dua Pramugari Ini Bocorkan Kebiasaan Jokowi Saat Berada di Pesawat

Potret Putri Ahok, Nathania Purnama Bersama Keluarga Saat Liburan di Italia

Sedangkan para PSK, lanjutnya, sesuai dengan kesepakatan tanggal 7 Desember yang lalu dengan Pemerintah Kota maka mereka bisa tinggal hingga. Februari. Pada Februari mereka akan dipulangkang dengan biaya tiket yang ditanggung Pemerintah Kota.

"Kita tidak bisa jadikan mereka seperti orang tahanan atau melakukan karantina. Kita mengatur pemulangan tapi tidak diatur seperti orang tahanan. Kita berangkatkan secara bebas tidak memberangkatkan harus diawal. Kalau mau pulang maka diantar sampai ibukota provinsi. Pelayanannya sangat soft," tuturnya.

Ia mengatakan lokalisasi lainnya seperti  Bolekale menunggu operasi penertiban. Kalau operasi penertiban turun secara gabungan dan ditemukan maka tidak ada ampun.

"Kita akan lihat izinnya menghuni atau menginap. Kalau betul-betul menghuni di situ maka mereka kena. Karena melangkahi dan akan dicabut," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati)

Berita Terkini