Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS--KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Satu unit bangunan bagian belakang di Jalan Haji Isaka Pertigaan Gang Pengadilan Labuan Bajo, dibongkar oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (13/12/2018).
Pol PP bergantian menumbuk tembok bangunan menggunakan palu berukuran besar hingga jebol.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Yohanes Karjon, memimpin langsung operasi penertiban hari itu.
Menurutnya sejumlah bangunan di Labuan Bajo belum punya izin sehingga harus dibongkar.
Sedangkan pemilik bangunan Amran Amin, mengatakan izin sedang dalam proses di Dinas Perumahan. Dia berencana untuk melaporkan ke pihak kepolisian terkait pembongkaran bangunan miliknya.
"Kami melakukan pembongkaran sejumlah bangunan di Labuan Bajo karena tidak memiliki izin. Selain itu juga ada pemilik bangunan yang melakukan pelanggaran tekhnis, seperti membangun di sepadan jalan atau tidak memperhatikan ruang terbuka hijau," kata Yohanes didampingi sekretaris Stefanus Salut dan Kepala Bidang Penegakan Perda Amirulah A. Kuang.
Terpisah pemilik bangunan Amran Amin, menuturkan bahwa pihaknya sudah mengantongi surat dari desa dan camat terkait pembangunan rumah tinggalnya itu.
Sedangkan izin lainnya sedang diproses di Dinas Perumahan.
"Izin sedang diurus di Dinas Perumahan sejak satu bulan lalu. Saya bangun untuk rumah tinggal, dibangun sedikit-sedikit secara bertahap selama ini disesuaikan dengan anggaran yang ada. Saya ke proses hukum saja. Saya akan lapor ke polisi karena tidak ada polisi yang hadir," kata Amran.
Dia menyampaikan, dirinya sudah tiga kali menerima surat dari Pol PP untuk membongkar bangunan itu.
Dia sudah 5 tahun berdomisili di tempat itu dan bekerja sebagai pedagang.(*)