Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Ketua DPD Partai Hanura NTT, Drs. Refafi Gah,S.H, M.Pd menghormati hak dan sikap dari Jimmi Sianto yang melakukan gugatan terhadap partai. Upaya itu sebagai bentuk mencari keadilan di alam demokrasi.
Refafi menyampaikan hal ini kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (5/12/2018).
Menurut Refafi, pihaknya menghormati langkah yang ditempuh oleh Jimmi Sianto yakni melayangkan gugatan kepada DPD Partai Hanura NTT.
• BREAKING NEWS: Dump Truk Seruduk Tronton Yang Parkir di Borong, 2 Orang Luka Berat
"Sikap kami menghormati hak dari setiap orang termasuk Jimmi dalam mencari keadilan di alam demokrasi seperti ini, " kata Refafi.
Dia menjelaskan, meski ada gugatan tersebut, namun proses PAW terhadap Jimmi Sianto tetap berjalan, karena Jimmi sudah dipecat dari Ketua DPD Hanura NTT dan juga telah di cabut Kartu Tanda Anggota (KTA) .
" Pencabutan KTA dari Jimmi telah dilakukan oleh Ketua Umum Hanura, Dr. Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung. Kemenkumham telah menetapkan bahwa kepengurusan DPP Hanura yang sah itu di bawah kepemimpinan pak Oesman dan pak Hary Lontung. " Belum ada keputusan Kemenkum HAM untuk Ketua umum yang lain," jelasnya.
Dikatakan, oleh karena itu, seluruh surat Keputusan DPP Hanura di tandatangani oleh OSO dan Hery Lontung Siregar. Baik untuk Pilkada di seluruh Indinesia, maupun Pemilu Legislatif untuk tahun 2019 .
" Begitu juga tanda tangani pengusungan Jokowi dan Ma'ruf sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden RI," ujarnya. (*)