POS-KUPANG.COM|KUPANG--Ketua DPRD Provinsi NTT menghargai tindakan hukum Anggota DPRD Provinsi NTT, Jimmy Sianto terhadap Pimpinan DPRD NTT.
Ia menilai tindakan Jimy merupakan hak konstitusional pribadi yang harus dihormati. Namun Anawar menegaskan, DPRD Provinsi NTT hanya melakukan tindakan administratif sebagai tindak lanjut dari usulan partai politik yang diakui Negara dan KPU.
Hal itu dismpaikan Anwar di ruang kerjanya, Selasa (4/12/2018) setelah menerima informasi Pimpinan DPRD NTT turut digugat Jimy Sianto atas keputusan mereposisi Fraksi Hanura di DPRD NTT.
“Kami sudah melakukan reposisi Fraksi Hanura dan sekarang sedang proses PAW Pak Jimi Sianto. Kami juga telah minta KPU kirim nama calon pengganti dan sudah dibalas KPU NTT dengan memberi nama calaon pengganti. Langkah ini kami ambil secara kelembagaan hasil rapat Pimpinan DPRD Provinsi NTT, bersama Sekwan dan para kabag. Keputusan itu secara kolektif kolegial,” kata Anwar.
• Miliki Cara Menyeberang Unik. Kenali 8 Hal yang Sering Bisa Anda Jumpai di Jepang. Yuk Kepoin!
• Ternyata Ada Raja Minyak Baru yang Gaya Hidup Mirip Hotman Paris Hutapea. Nih Orangnya!
Anwar mengatakan, sebagai pimpinan DPRD Provinsi NTT ia hanya melakukan langkah-langkah administrasi dengan melakukan reposisi Fraksi Hanura atas usulan DPD Hanura NTT pimpinan Refafi Gah,
“Reposisi Fraksi Hanura sudah kami laksanakan. Sudah ada komposisi baru Fraksi Hanura di DPRD Provinsi NTT,. Terkait usulan PAW, kami sudah buat surat ke Mendagri melalui gubernur NTT dan meminta kelengkapan administrasi dari calon pengganti Pak Jimy Sianto, yakni Pak Simon Riwu Kaho. Ini kami ambil karena pada dasarnya DPRD NTT menghargai.eksistensi parpol Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) dan Hary Lontoh di tingkat nasional dan Pimpinan Refafi Gah dan Siprianus Ritan di tingkat Provinsi. Secara de facto dan de jure semua parpol Indonesia disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Karena itu kami melihat pemerintah RImeng akui Hanura pimpinan OSO dan Hari Lontoh dengan SK Menteri Hukum dan HAM. KPU juga mengakomodir caleg dari partai Hanura pimpinan OSO dan Hari Lontoh. Termsuk caleg DPRD Provinsi NTT. Menurut kami ini clear karena sudah ada pengakuan Negara dan KPU,” kata Anwar.
Anwar menilai, masalah nasional terkait internal Partai Hanura ynag sling gugat menggugat di PTUN seperti disampaikan kubu Jimi Sianto sulit diperkirakan kapan berakhir karna proses PTUN itu sekarang masih pada tingkat banding yang diajukan OSO.
"Karena masih dibanding maka yang berlaku kepengurusan OsO dan Hari Lontoh. Proses berjalan sampai di pencalonan anggota legislative. Jadi ini bukan persoalan jimi pribadi tapi antara lembaga DPRD dengan parpol. Itu keputusan yang diambil DPRD NTT. KPU juga sudah mengeluarkan nama pengganti. Itu artinya KPU juga mengakui Partai Hanura pimpinan OSO di tingkat nasional dan Refafi Gah di tingkat provinsi. Itu keputusan DPRD dan hari ini Pak Jimi melakukan gugatan itu hak beliau karena mungkin merasa dirugikan. Tapi kami harus melihat keseimbangan,” demikian Anwar.
Anwar menegaskan, selama ini pimpinan DPRD NTT cukup bertahan dan akibatnya, dari kelompok Refafi Gah menilai ada keberpihakan lembaga DPRD NTT terhadap Jimi Sianto.
“Bahkan saya dituduh konspirasi dengan Pak Jimy. Namun ketika kami mengambil langkah ini, Pak Jimy anggap kami pro sebelah. Padahal kami DPRD ini hanya imbas dari konflik internal Hanura. Kami menghargai parpol yang diakui pemerintah dan KPU. Soal reposisi Fraksi Hnaura di DPRD NTT sudah selesai. Fraksi Hanura DPRD Provinsi NTT sekarang dipimpin oleh Pak Hamdan Saleh Baco .Sementara usulan PAW, keputusan akhir ada di Menteri Dalam Negeri,” jelas Anwar.
Anwar mengungkapkan, kalau Menteri Dalam Negeri menganggap belum bisa menindaklanjuti usulan PAW dengan berbagai pertimbangan, pasti Mendagri tidak akan menerbitkan SK Pemberhentian Jimy Sianto dan mengangkat calon pengganti.
Tapi kalau Mendagri menganggap secara hukum, de facto, politik, pengakuan pemerintah dan pengakuan KPU itu benar adanya, kata Anwar, pasti Mendagri mengeluarkan keputusan.
“ Kami tunggu. Kami DPRD ini bekerja sesuai dengan supervisi, arahan. Itu hak Pak Jimy. Yang kami sesalkan kalau ini konflik internal mengapa DPRD ikut digugat. DPRD HTT hanya imbas dari konflik internal Hanura. Kalau mau disebut sumbernya darimana, ya dari sana (Hanura). Kami hanya melakukan langkah administrative dalam rangka menghargai parpol yang diakui pemerintah dan KPU,” tutup Anwar. (aporan Reporter Pos Kupang.Com, Adiana Ahmad)