Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Setiap bulan kelurahan mendapatkan dana operasional kelurahan senilai Rp 10 juta. Dana tersebut bukan untuk lurah, tapi dipakai untuk kebutuhan kelurahan.
Penjabat Sekda Kota Kupang, Thomas Ga, di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018), mengatakan, dana tersebut di dalamnya ada biaya untuk listrik, air, ATK, langganan koran, dan lainnya. Dana itu tidak bisa dimanfaatkan secara bebas oleh lurah.
Baca: Kotak Suara Pemilu 2019 Tiba di KPU Nagekeo
"Dulu pada masanya Pak Dan mulai Rp 6.000.000, lalu naik Rp 10.000.000. Memang ada usulan untuk dinaikkan lagi, karena jumlah tersebut masih berat untuk kelurahan. Di kelurahan banyak aktivitas menghadapi masyarakat . Misalnya ada warga kurang mampu yang mengalami kedukaan dan membutuhkan bantuan dari kelurahan dan lainnya. Serta banyak yang keperluaan yang harus dibayar," katanya.
Baca: BPBD Kota Kupang Siapkan Posko 24 Jam Penanggulangan Bencana
Terkait dana kelurahan dari Pemerintah Pusat seperti yang ada di pemberitaan, kata Thom, dirinya belum mengetahui dana APBN itu seperti apa, belum ada informasi selanjutnya dan belum ada surat resmi dari pusat.
"Memang kita dengar Presiden katanya juga mengalokasikan anggaran tapi tidak sebesar dana desa. Selama ini yang ada dana operasional kelurahan untuk menunjang aktivitas kelurahan," ujarnya. (*)