Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Operasi ketertiban berlalu lintas nasional dengan sandi Operasi Zebra telah berlangsung delapan hari sejak 30 Oktober 2018.
Di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Operasi dilaksanakan dengan sandi Operasi Zebra Turangga 2018. Operasi ini dilaksanakan oleh Tim gabungan dari Dirlantas Polda NTT dan juga Satlantas Polres Jajaran.
Baca: Bangun ATCS di Kota Kupang! Ketua Komisi V DPR Fary Francis Apresiasi Walikota
Di Kupang, ibukota Provinsi NTT, pelaksanaan operasi Zebra Turangga oleh Ditlantas Polda NTT hingga hari kedelapan telah menjaring sebanyak 681 pelanggar baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Kanit PJR Polda NTT AKP Rully Pahroen melalui Kanit 2 Sat PJR Iptu Ahmad Wiratma kepada POS-KUPANG.COM saat ditemui di lokasi operasi di Jalan Frans Seda Kota Kupang Selasa (6/11/2018) menjelaskan jika ada pelanggar yang dikenai tilang maka harus melakukan beberapa jenis penyelesaian.
"Penyelesaian ada beberapa jenis, yaitu penyelesaian melalui brifa dan sidang pengadilan untuk pelanggaran dilakukan," ujarnya.
Wiratma menjelaskan, apabila seorang pelanggar setelah ditilang mengakui kesalahanya, ia akan dikenakan surat tilang. Ia harus menyetor denda ke bank dengan mengambil lembar biru pada surat tilang. Setelah menyetor denda sesuai nominal pelanggaran, maka bukti fisik setoran harus ia ambil dan menyerahkan ke petugas yang menyita untuk ditukarkan denga barang bukti.
Penyelesaian yang kedua, lanjut Wiratma, apabila pelanggar tidak mengakui kesalahanya dan melawan saat ditindak, maka orang tersebut akan diteruskan ke pengadilan untuk diperksa dan keputusan hakim saat sidang yang akan menentukan pelanggaran dan penyelesaiannya.
Oleh kareba itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna dan pengendara kendaraan bermotor agar lebih tertib berlalu lintas.
"Kita himbau untuk seluruh warga masyarakat Kota Kupang agar selalu tertib berlalulintas, lengkapi diri anda mulai dari helm dan kelengkapan surat-surat, kelengkapan kendaraan seperti spion jangan dilepas, knalpot jangan diblong, dan apabila ada perubahan bentuk kendaraan agar segera melaporkan ke samsat terdekat," pungkasnya. (*)