Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG. COM | KUPANG — Pemerintah kota Kupang terus berupaya untuk melakukan penutupan tempat lokalisasi. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi.
Sosialisasi pertama kali dilakukan di Hotel Maya yang dipimpin langsung oleh Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore bersama Para Pelaku Usaha di Karang Dempel (KD) dan Forkompinda kota Kupang.
Baru-baru ini sosialisasi kembali digelar di Aula Garuda lantai II Kantor Walikota Kupang yang dikemas dalam Rapat Koordinasi dengan seluruh Pimpinan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kupang, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM dan media massa.
Kepala Dinas Sosial kota Kupang, Felisberto Amaral, kepada Wartawan, Senin (5/11/2018), mengatakan, langkah selanjutnya pemerintah akan menggelar sosialisasi langsung di KD, Kelurahan Alak pada bulan ini. Karena waktu yang ada saat ini sudah sangat mendesak.
“Kami akan lakukan sosialisasi penutupan tempat lokalisasi langsung di KD dan rencananya akan dihadiri oleh Walikota Kupang untuk bersama-sama mendengar dan menjelaskan program penutupan KD ini," tuturnya.
Dinas juga, kata Felisberto, akan mendengar berbagai masukan dan solusi dari para pekerja seks yang ada disana.
Menurutnya, untuk menutup lokalisasi tidak semudah membalikan telapak tangan, karena sebuah program pasti ada pro dan kontra. Oleh karena itu pemerintah berkewajiban untuk mensosialisasikan program pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial. "Masyarakat harus diedukasi dan dijelaskan, dampak dan tujuan program pemerintah ini. Tetapi yang pasti per 1 Januari 2019, tempat prostitusi sudah harus ditutup," ujarnya.
Kata Felisberto, Pemerintah menyadari betul akan dampak ikutan jika tempat prostitusi ditutup. Mengatasi hal tersebut maka pemerintah akan melakukan pengawasan dan pemantauan yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang, Kepolisian dan lainnya, untuk merazia tempat-tempat yang mungkin terjadi tempat prostitusi.
Seperti pitrad, spa, hotel, tempat karaoke dan lainnya. Tempat-tempat tersebut akan diawasi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jika kedapatan ada praktek prostitusi maka izinnya langsung dicabut dan ditutup.
"Pemerintah akan berkoordinasi dengan para lurah, RT/RW dan tokoh masyarakat, agar menjaga wilayah masing-masing dan rutin menggelar pemeriksaan di kos-kosan," ujarnya.
Penutupuan lokalisasi dan sejenisnya merupakan program dari pemerintah pusat, ada sekitar 167 tempat lokalisasi di Indonesia, hanya 44 tempat yang belum ditutup dan ditegaskan agar 2019 mendatang semua tempat sudah ditutup termasuk di Kota Kupang.(*)