Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM | BETUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka telah melakukan pengawasan pencermatan terhadap daftar pemilih tetap hasil perbaikan pertama (DPTHP1).
Dari hasil pengawasan pencermatan tersebut terjadi penurunan sebanyak 234 orang dari jumlah DPTHP1 yang ditetapkan sebanyak 121.594 orang.
Substansi pencermatan meliputi pencermatan pemilih yang meninggal dunia 149 orang, pemilih yang pindah TPS 89 orang, pemilih ganda yang dihapus 186 orang dan pemilih yang memenuhi syarat 190 orang.
Baca: Progress Program Lantainisasi TMMD 100 Persen
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi SDM, Data dan Informasi Bawaslu Malaka, Nadap Betty, S.Pi usai Rapat Dalam Kantor (RDK), Sabtu malam (3/11/2018).
Menurut Nadap, Bawaslu Malaka mengadakan rapat bersama ketua dan anggota panwaslu kecamatan se-Kabupaten Malaka dalam rangka koordinasi pengawasan pencermatan DPTHP1 dan pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu tahun 2019. Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek.
Baca: Terlambat Bayar Tagihan Listrik Bulan Oktober, Listrik di Kantor Bupati TTS Dipadamkan
Hasil rapat menunjukkan, pengawasan pencermatan DPTHP1 dari total jumlah DPTHP yang ditetapkan sebesar 121.594 orang mengalami penurunan sebanyak 234 orang setelah dilakukan pencermatan antara Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kecamatan bersama seluruh jajaran.
Substansi pencermatan meliputi pencermatan pemilih yang meninggal dunia 149 orang, pemilih yang pindah TPS 89 orang, pemilih ganda yang dihapus 186 orang dan pemilih yang memenuhi Syarat 190 orang, sedangkan pemilih yang belum memiliki E-KTP sebanyak 11.264 orang.
Hasil loordinasi Bawaslu Kabupaten Malaka dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malaka tanggal 30 Oktober 2018 menyebutkan jumlah penduduk Malaka yang belum memiliki e-KTP sebanyak 32.290 orang.
Menurut Nadap, pencermatan yang dilakukan Bawaslu merupakan upaya perlindungan hak pilih masyarakat serta mengetahui kuantitas dan kualitas daftar pemilih secara pasti.
Bawaslu Kabupaten Malaka juga menyurati pimpinan partai politik, calon anggota DPD dan tim kampanye untuk memperhatikan regulasi terkait dengan pemasangan APK di wilayah Kabupaten Malaka.
Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Kanisius Nahak, S.Pd mengatakan kampanye peserta pemilu melalui penyebaran APK maupun bahan kampanye (BK) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No.23 Tahun 2018 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam pasal 33 PKPU No.23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaska, pemasangan Alat Peraga Kampanye difasilitasi oleh KPU. Dengan demikian seluruh APK yang terpasang yang tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan.
Selain itu dalam pelaksanaan kampanye, harus disampaikan pemberitahuan kepada Aparat Kepolisian setempat dengan tembusan kepada KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten. Hal ini menjadi dasar bagi Kepolisian untuk menerbitkan STTP.
"Prinsipnya dalam pelaksanaan kampanye harus ada STTP kampanye dari Kepolisian. Apabila tidak ada STTP, Bawaslu akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk membubarkan/memberhentikan kampanye yang dilaksanakan," tegas Petrus. (*)