Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG --- "Satpol PP itu bukan hanya sebagai tukang gusur dan tukang tangkap orang. Kita harus balik persepsi itu, sehingga tugas dan fungsi Pol PP bisa diketahui masyarakat, bahwa Pol PP itu juga selain sebagai penegakan perda, pengayom dan juga pelindung masyarakat,"
Hal ini disampaikan Sekda NTT, Ir. Ben Polo Maing saat melantik dan mengangkat sumpah jabatan bagi 53 orang tenaga fungsional di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTT.
Pelantikan ini berlangsung di Aula Kantor Satpol PP NTT, Jalan Polisi Militer, Rabu (24/10/2018).
Dari 53 orang tenaga fungsional itu, terdiri dari tingkat ahli sebanyak 15 orang dan tingkat terampil sebanyak 38 orang. Mereka adalah jabatan fungsional dalam penyesuaian inpasing.
Dalam pelantikan itu, Ben Polo Maing mengatakan, sesungguh semua mengetahui tugas dan fungsi satpol PP, penegakan perda, pergub, pengamanan aset dan perlindungan masyarakat.
"Jadi Sat Pol PP bukan pakaian, tetapi bagaimana menjalan tugas dan fungsi dengan baik," kata Polo Maing.
Dia menjelaskan, Pol PP harus menguasai aturan terutama soal Perda dan aturan hukum lainnya, apalagi tugas Satpol PP adalah penegak Perda.
"Pol PP bukan tukang gusur atau bukan tangkap orang, tapi sebagai penegak disiplin, penegak peraturan. Karena itu, Pol PP juga harus berpenampilan baik dan percaya diri," katanya.
Ben Polo Maing meminta Kasat Pol PP untuk melakukan hal-hal ini demi peningkatan kapasitas anggota Sat Pol PP,begitu juga berbagai kegiatan untuk memperoleh angka kredit bagi pejabat fungsional.
"Pol PP dituntut tegas dan berwibawa, jangan tegas lalu mau tendang orang. Kendali diri, saat hadapi pendemo.Kita dituntut profesional di mana kita bertugas, maka kompetensi kita terus dibenahi dalam pelaksanaan tugas-tugas," ujarnya.
Dia mengatakan, seorang anggota Pol PP harus memahami secara baik, soal aturan yang mengatur soal tugas dan fungsi. "Ada kode etik, ada standar umum yang digunakan oleh Sat Pol PP. Kalau tugasnya penegakan perda, maka Sdat Pol PP harus mengetahui Perda dan pergub," katanya.
Dalam kaitan itu,lanjutnya, maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi.bahkan, seorang Pol P harus menguasai aturan dengan cara banyak membaca. "Secara perorangan ada pengembangan diri, sedangkan pengembagan diri secara lembaga, dilakukan dan jangan tunggu ada dana," katanya.
Sekda juga mengingatkan kepadsa Kasat agar bisa emendelagasikan tugas Eselon III dan IV dalam membantu pejabat fungsional mengumpulkan angka kredit.
"Pak kasat tolong perhatikan soal angka kredit dari tenaga fungsional ini. Jaga tiap malam selama 4 tahun tidak naik pangkat. Ini harus mengoptimalkan kegiatan agar mendapat angka kredit," ujarnya.
Acara pelantikan ini dihadiri Kasat Pol PP NTT, John Hawula, Kabid Penegakan Perda dan Pergub, Ir. Cornelis Wadu dan para pejabat lainnya. Hadur dua rohaniawan, Pdt. Jecky Latupeirissa dan Pater Jimy Hayong, SVD.(*)