Berita Regional Terkini

Informasi untuk Pengendara Kendaraan Bermotor, Tilang Elektronik, Surat Denda Dikirim Via Pos

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Usai uji coba tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE), pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, akan mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya.

Surat tilang tersebut dikirim melalui Pos kepada alamat yang sesuai dengan pemilik kendaraan tersebut. Bahkan, untuk memperlancar rencana itu, Polda Metro Jaya akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia.

"Secara lisan sudah selesai, tetapi nanti kita bikin perjanjian juga dengan PT Pos Indonesia. Pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggota kami ke rumah pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, Kamis (4/10/2018).

Baca: Kabulkan Permohonan Ratna Sarumpaet ke Cile, Pemprov DKI Beri Sekitar Rp 70 Juta

Yusuf menjelaskan, apabila kendaraan tersebut sudah pindah tangan, maka surat tilangnya sementara akan dikirimkan ke Ditlantas, untuk dicari alamat baru dari pemilik mobil atau sepeda motor itu.

"Jadi apabila memperbarui informasi, kendaraan yang sudah dipindahtangankan wajib mencantumkan nomor handphone sama emailnya. Jadi kami bisa konfirmasi langsung ke yang bersangkutan," ucap Yusuf.

Baca: Pasca Gempa Palu, Kementerian PUPR Tambah Alat Berat untuk Percepat Evakuasi dan Pembersihan Kota

Hari pertama uji coba saja, kata Yusuf sudah terekam ratusan pengendara yang melanggar aturan. Namun, belum bisa ditindak karena dimulai bulan depan dan seterusnya. (*)

Berita Terkini