Berita Kota Kupang Terkini

Polisi Bekuk Dua Tersangka Jambret di Kupang, Diduga Terlibat Jaringan Palembang

Penulis: Ryan Nong
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Boby Jacob Mooy Nafi, S.H, MH di ruang kerjanya.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Polisi kembali membekuk pelaku pencurian (jambret) yang beraksi dan meresahkan warga di Kota Kupang, Ibukota Provinsi NTT.

Kali ini dua pria yang merupakan warga luar NTT dibekuk setelah melakukan penjambretan di Jalan Gambus Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak Kota Kupang.

Dari kartu identitas (KTP) kedua pelaku, Muhammad Yusuf Ritnga dan Chandra diketahui mereka merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca: Kekeringan Mulai Melanda Kabupaten TTS, BPBD TTS Mulai Distribusikan Air Bersih

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Christian Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Boby Jacob Mooy Nafi kepada wartawan Selasa (2/10/2018) siang mengungkapkan, kedua pelaku ini diduga merupakan bagian dari Jambret Jaringan Palembang yang mulai beroperasi di Kota Kupang.

Baca: Dua Bulan Terakhir NTT Sudah 20 Kali Diguncang Gempa

Boby menjelaskan kedua pelaku melakukan aksinya terhadap korban Fias Ndun, warga Jalan Gambus Kelurahan Fatufeto Kecamatan Alak usai korban mengambil uangnya di BRI Cabang Kupang pada Kamis (27/9/2018).

Modus operandi yang digunakan, lanjut Boby, dengan mencari kelengahan korban usai korban melakukan transaksi mengambil uang di Bank. "Kedua pelaku mengikuti korban sejak di Bank. Satu orang bertugas mengawasi calon korban yang mengambil uang dengan jumlah yang besar di dalam bank sedangkan satu rekannya menunggu di luar. Usai transaksi mereka membuntuti korban sambil mencari kesempatan ketika korban lengah," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.

Setelah transaksi di BRI, korban menggunakan sepeda motor Honda Supra X menyempatkan diri ke toko untuk membayar upah tukang lalu kembali menuju rumahnya. Saat di rumahnya, korban memarkir sepeda motor di bawah pohon di depan rumah, karena saat itu korban hendak masuk untuk menyelesaikan urusan di dalam rumah dalam tempo secepatnya. Namun naas, ketika ia masuk, kedua pelaku berhasil mencungkil jok dengan kunci khusus yang dimodifikasi dan mengambil uang yang ia letakkan dalam jok motor itu.

"Dari jumlah Rp 185 juta yang diambil korban di Bank, sisa uang pembayaran tukang sejumlah Rp 75 juta itu korban letakkan dalam jok motor. Uang itu yang dijambret kedua pelaku," jelas Boby.

Dalam pelarian usai menjambret uang Rp 75 juta itu, kedua pelaku akhirnya dibekuk anggota polisi di Tikungan Leter S Kelurahan Namosain. Saat itu mereka sempat mengelak namun

Boby menambahkan, saat pemeriksaan, kedua pelaku cenderung memberi keterangan yang tidak masuk akal. "Mereka mengaku baru tiba di Kupang dengan pesawat, lalu menumpang angkot dan membeli sepeda motor serta menempati kost di Oesapa, di sekitar Paradiso. Mereka mengaku tidak mengenal siapa siapa dan datang atas inisiatif sendiri setelah melihat Kupang di internet," katanya.

Kini, kasus ini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Kupang Kota. Pihak penyidik Satreskrim sedang mendalami keterkaitan antara jaringan dan orang orang yang terlibat di Kupang. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka tidak mengenal siapa-siapa di Kupang, sedangkan dari bukti panggilan telepon yang ditemukan polisi, ada kontak di antara pelaku dan nomor kontak lain yang dideteksi berlokasi di Kota Kupang. (*)

Berita Terkini