Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Bawaslu TTS (sebelumnya dengan sebutan Panwaslu) meminta majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI agar menolak semua dalil dari pengadu.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu TTS, Melky Fai dalam sidang kode etik yang digelar DKPP RI di Aula KPU NTT, Senin (1/10/2018).
Baca: Pagi Ini KPUD Flotim Launcing Gerakan Melindungi Hak Pilih Pemilu 2019
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim, Alfitra Salam didamping anggota majelis lainnya.
Pengadu dalam kasus ini adalah Paket Obet Naitboho, Alex Kase yang diwakili Kuasa Hukumnya, Novan Manafe, S.H , Niko Ke Lomi,S.H. Teradu dalam hal ini KPU dan Panwaslu TTS.
Ketika diberi kesempatan menanggapi pokok persoalan yang diadukan, Ketua Bawaslu TTS, Melky Fai mengatakan, selaku teradu enam sampai delapan, maka pihaknya memohon majelis hakim DKPP RI untuk menolak semua dalil yang diajukan oleh pengadu.
Melky juga mengatakan, selaku teradu sebagai Bawaslu TTS, pihaknya tidak melanggar kode etik pelaksanaan pilkada di TTS.
"Namun, apabila majelis hakim memiliki pendapat lain,maka kami mohon memberi putusan yang seadil-adilnya," kata Melky. (*)