Berita Pemilu 2019

Caleg Mantan Napi Korupsi: Gerindra 6, Demokrat 4, Golkar 4, dan DPD RI 3 Orang

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah data keputusan Bawaslu terhadap bacaleg koruptor yang diakomodir

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Partai Gerindra mengusung enam calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi. Enam caleg tersebut, terdiri dari tiga orang caleg DPRD Provinsi, dan tiga orang caleg DPRD Kabupaten Kota.

Tiga caleg eks koruptor DPRD Provinsi itu antara lain, Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3, Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara, dan Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.

Sementara tiga caleg eks koruptor lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota yaitu, Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus, Ferizal dari Dapil Belitung Timur, dan Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.

Diajukannya enam caleg eks koruptor dari Partai Gerindra menjadikan partai pimpinan Prabowo Subianto itu sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 yang paling banyak mengajukan caleg mantan napi korupsi.

Sementara itu, menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.

KPU baru saja menetapkan 7.968 calon legislatif (caleg) DPR RI. Jumlah tersebut, terdiri dari 4774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan.

Bersamaan dengan itu, KPU juga menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2019.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.

Sementara itu, Partai Demokrat mengusung empat calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Hal ini diketahui berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018).

Keempat caleg eks koruptor yang diusung Demokrat semuanya adalah caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

Berikut empat caleg eks koruptor dari Partai Demokrat: -Jones Khan, caleg dapil Pagar Alam 1 -Jhony Husban, caleg dapil Cilegon 1 -Syamsudin, caleg Lombok Tengah -Darmawaty Dareho, caleg Manado 4

Keempatnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor. Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu.

Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg.

Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol. Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Partai Golkar mengajukan empat calon legislatif ( caleg) mantan narapidana korupsi. Caleg eks korutpor tersebut, satu orang maju di tingkat DPRD Provinsi. Sedangkan tiga lainnya maju di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.

Satu orang caleg mantan napi korupsi di DPRD Provinsi itu bernama Hamid Usman. Ia maju di Dapil Maluku Utara 3.

Sementara tiga caleg eks koruptor di tingkat DPRD Kabupaten/Kota antara lain, Heri Baelanu dari Dapil Pandeglang, Dede Widarso dari Pandeglang, dan Saiful T Lami dari Dapil Tojo Una-Una.

Dewan Perwakilan Daerah

Sebanyak tiga orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah diketahui merupakan mantan napi korupsi.

Ketiganya tetap lolos dalam daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memenangi gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan data KPU, ketiga calon anggota DPD itu yakni Abdullah Puteh (Aceh), Ririn Rosyana (Kalimantan Tengah), dan Syachrial Kui Domopou (Sulawesi Utara).

Abdullah Puteh adalah mantan Gubernur Aceh. Dia dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar.

Saat itu, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, pada tanggal 18 November 2009, Puteh keluar dari balik jeruji besi setelah dinyatakan bebas bersyarat dan baru benar-benar bebas pada tahun 2013.

Ririn Rosyana merupakan mantan terpidana kasus korupsi pengadaan alat multimedia di Dinas Pendidikan Kotim Tahun 2008. Dalam kasus ini, dia divonis dua tahun penjara.

Sementara itu, Syachrial merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.

(Kompas.com)

Berita Terkini