Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU-------Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, kembali menahan atau melakukan eksekusi terhadap oknum mantan anggota DPRD Sumba Timur Daud Ndakularak terpidana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kas APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2005-2006 dengan total kerugian negara 6,25 miliar.
Ndakularak kembali menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Waingapu, di Kampung Bugis, Kelurahan Kamalaputih, Senin (17/9/2018) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Setyawan Nur Chaliq,SH.,MH yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, usai pelaksaan eksekusi mengatakan, setelah mengantongi salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana kurungan selama dua tahun, Senin (17/9/2018) sore, maka pihaknya langsung mengeksekusi terpidana untuk menjalani hukumannya di Lapas Waingapu.
Baca: Hari Pertama Paripurna, Gubernur Laiskodat Bentak Anggota DPRD Noviyanto, Ini Kata-Katanya
Baca: Reaksi Netizen Atas Bentakan Gubernur NTT Viktor Terhadap Anggota DPRD Noviyanto
Dijelaskan Setyawan, sebelumnya Daud Ndakularak ditahan Kejari Sumba Timur dalam proses penyidikan, penututan, dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Namun, karena masa penahanan habis, dan terpidana melakukan upaya kasasi yang prosesnya masih berjalan, sehingga dirinya keluar demi hukum, sambil menunggu putusan hukum kasasi.
"Jadi setelah kami bersurat ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk menanyakan putusan kasasinya, ternyata sore tadi sudah sampai ke tangan kami. Sehingga kami langsung mengeksekusi putusan kasasi tersebut, dan membawa terpidana untuk menjalani masa tahannya di Lapas Waingapu, dengan putusan 2 Tahun penjara,"jelas Setyawan.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin (17/9/2018) malam, Tim jaksa ekskutor M. Syafa, SH, bersama IGN Wira Anom Saputra, SH, Hariyanto,SH, Vendi Trilaksono dan Jaksa Saka, SH mendatangi rumah kediaman Daud Ndakularak di KM 5, Kelurahan Kambajawa Kota Waingapu.
Tim jaksa ekseskutor yang dipimpin oleh Plh. Kasi Pidsus M. Syafa tersebut tiba di kediaman Ndakularak sekitar pukul 17.50 Wita.
Saat tiba di rumah menemui terdakwa Ndakularak lagi duduk, namun kemudian Ndakularak masuk kembali ke dalam rumah dan menutup pintu. Sekitar 20 menit, Jaksa hendak mengetok pintu rumah, Ndakularak kembali menemui Jaksa.
Kemudian Jaksa Syafa menjelaskan isi surat terkait keputusan pidana yang harus dijalani oleh terdakwa Daud Ndakularak. Dimana isi putusan tersebut yakni pertama, Menolak Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ndakularak. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Lakukan Hal Seksi Ini di Panggung Saat Konser, Jimin BTS Bikin Army Histeris
Baca: Dengarkan Lagu KPOp BTS Ini, Anak Austis Bisa Tenang Dan Tertidur Pulas, Benarkah?
Namun, Ndakularak meminta toleransi waktu kepada Jaksa jika berkenan maka diberikan kesempatan sampai dengan Besok pagi (Hari ini) sekitar pukul 08.00 baru ke Kantor Kejari karena ingin memahami isi surat bersama istrinya dulu.
"Saya minta waktu untuk dengan ibu pahami isi surat ini dulu. Saya juga belum ada persiapan ini, saya ini sudah keluar masuk-keluar masuk yang begini ini,"ungkap Ndakularak.
Namun, Jaksa Syafa bersama anggota tim jaksa lainya bersih keras karena harus di eksekusi malam itu juga sesuai perintah.
Tidak lama berbicara Ndakularak kembali memasuki rumah untuk menemui kembali istrinya. Tak lama berselang istrinya Ndakularak keluar dan menemui para Jaksa.
Istrinya juga meminta toleransi waktu hingga, hari ini, Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 08.00 Wita baru ke kantor Jaksa, karena ingin menenangkan hati Suaminya dan anak-anak mereka.
"Mohon berikan waktu hingga besok pagi, (hari ini) jam 8 wita. Saya menenangkan dulu hati suami saya bersama anak-anak,karena anak-anak merasa bagaimana kalau ayahnya hilang begitu saja. Kami tidak pernah lari kami taati ini, baik di Kupang maupun di Waingapu, sekali lagi minta waktu dulu tidak sampai 24 jam kok,"ungkap Istrinya Ndakularak.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 September 2018 , Taurus, Virgo, Capricorn Bakal Bahagia
Baca: 3 Makanan Ini Dan Susu Bisa Menurunkan Gairah Bercinta Pria, Waspada