Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Komisi Pemilihan Umum Nagekeo sudah mengirim surat kepada Partai Garuda terkait DCS yang diadukan oleh masyarakat.
Di Nagekeo ada satu DCS yang diadukan oleh warga, bahwa caleg tersebut terindikasi terlibat kasus korupsi.
DCS itu berasal dari Partai Garuda.
Ketua KPU Nagekeo, Wigbertus Ceme, kepada POS KUPANG.COM, menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Partai Garuda.
"Kami sudah bersurat ke partai Garuda dengan menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada caleg yang bersangkutan," papar Wigbertus, Kamis (6/9/2018).
Ia mengaku caleg yang bersangkutan sudah dicoret dan saat ini di KPU Nagekeo ada tim penerimaan penggantian DCS.
"Ya (Caleg tersebut dicore). TMS berarti tidak memenuhi syarat," papar Wigbertus.
Sebelumnya, Wigbertus Ceme, mengatakan, di KPU Nagekeo ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait DCS yang diumumkan lewat media massa beberapa waktu lalu.
Ia mengaku pihaknya sudah menerima laporan itu dari warga dan sedang diteliti.
"Ada tanggapan masyarakat terkait DCS dari partai Garuda di Dapil Nagekeo I. Sekarang devisi teknis sedang melakukan klarifikasi ke pengadilan Tipikor kupang. Beliau masih dalam perjalanan," ujar Wigbertus, kepada POS KUPANG.COM, Kamis (23/8/2018).
Ia menyebutkan warga datang menyampaikan tanggapan soal Bacaleg dari Parpol yang terindikasi Korupsi.
KPU akan meminta klarfikasi kepada Parpol yang bersangkutan sesuai dengan tahapan dan regulasi yang ada.
"Terkait indikasi korupsi. Warga yang lapor," ungkap Wigbertus.
Sementara Juru bicara KPU Nagekeo, Aloysius Kaki, mengatakan,
KPU Nagekeo masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi sampai dengan tanggal 31Agustus 2018 untuk menyampaikan tanggapan terkait DCS.
"Jika ada akan segera kita respon berkaitan dengan laporan tersebut yang penting perlu lampirkan identitas diri berupa foto kopi KTP dan bukti jika ada dan menguatkan misalnya Napi korupsi atau yang lainnya akan kita coret dan menyatakan tidak memenuhi syarat. Sejauh ini masih dari parpol konsultasi terkait nama dan gelar yang belum sempat KPU masukan kedalam DCS berkaitan dengan itu kita akan lihat kembali dokumen yang bersangkutan," ujar Wisky.
Ia mengaku akan mengundang Parpol yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas tanggapan masyarakat.
"Masih pada tahap klarifikasi dulu kalau benar baru kita panggil Parpolnya.Ya, sebenarnya bukan dari warga tapi dari pengurus parpolnya, karena mereka juga ada masukan dari warga. Jadi masukan ini bukan hanya dari warga masyarakat ke KPU tetapi warga ke parpol juga sehingga diharapkan kerjasama dari semua pihak," ujar Wisky.(*)