KPU Nagekeo

Ini Alasan KPU Nagekeo Coret Satu Orang Bacaleg dari Partai Ini

Penulis: Gordi Donofan
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Nagekeo, Wigbertus Ceme

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Komisi Pemilihan Umum Nagekeo sudah mengirim surat kepada Partai Garuda terkait DCS yang diadukan oleh masyarakat.

Di Nagekeo ada satu DCS yang diadukan oleh warga, bahwa caleg tersebut terindikasi terlibat kasus korupsi.

DCS itu berasal dari Partai Garuda.

Ketua KPU Nagekeo, Wigbertus Ceme, kepada POS KUPANG.COM, menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Partai Garuda.

"Kami sudah bersurat ke partai Garuda dengan menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada caleg yang bersangkutan," papar Wigbertus, Kamis (6/9/2018).

Ia mengaku caleg yang bersangkutan sudah dicoret dan saat ini di KPU Nagekeo ada tim penerimaan penggantian DCS.

"Ya (Caleg tersebut dicore). TMS berarti tidak memenuhi syarat," papar Wigbertus.

Sebelumnya, Wigbertus Ceme, mengatakan, di KPU Nagekeo ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait DCS yang diumumkan lewat media massa beberapa waktu lalu.

Ia mengaku pihaknya sudah menerima laporan itu dari warga dan sedang diteliti.

"Ada tanggapan masyarakat terkait DCS dari partai Garuda di Dapil Nagekeo I. Sekarang devisi teknis sedang melakukan klarifikasi ke pengadilan Tipikor kupang. Beliau masih dalam perjalanan," ujar Wigbertus, kepada POS KUPANG.COM, Kamis (23/8/2018).

Ia menyebutkan warga datang menyampaikan tanggapan soal Bacaleg dari Parpol yang terindikasi Korupsi.

KPU akan meminta klarfikasi kepada Parpol yang bersangkutan sesuai dengan tahapan dan regulasi yang ada.

"Terkait indikasi korupsi. Warga yang lapor," ungkap Wigbertus.

Sementara Juru bicara KPU Nagekeo, Aloysius Kaki, mengatakan,
KPU Nagekeo masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi sampai dengan tanggal 31Agustus 2018 untuk menyampaikan tanggapan terkait DCS.

Halaman
12

Berita Terkini