Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM--Tahun ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS menaikan status 36 SD dan 21 SMP dari tambahan ruang kelas tingkat (TRK) menjadi definitif. Surat keputusan (SK) peningkatan status tersebut telah diberikan ke masing-masing sekolah langsung oleh Bupati TTS, Ir. Paul Mella.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Edison Sipa ketika ditemui Pos Kupang, Kamis (16/8/2018) di ruang kerjanya.
Edison mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan survei terkait jarak sekolah TRK ke sekolah induk, jumlah anak usia sekolah di wilayah TRK, ketersedian fasilitas gedung sekolah dan juga ketersedian tenaga guru. Bahkan Dinas menemukan di salah satu TRK jika jumlah siswanya lebih banyak dari sekolah induk.
"Setelah kita lakukan survei untuk peningkatan status maka kita segera berkoordinasi dengan Bupati guna dikeluarkan SK peningkatan statusnya," ungkap Edison.
Terkait tenaga guru berstatus ASN dan kepala sekolah untuk ditempatkan di sekolah definitif yang baru terbentuk, Edison mengaku usulan distribusi guru berstatus ASN dan juga usulan penempatan kepala sekolah di sekolah definitif sudah sampai ke meja bupati TTS.
Dirinya berharap, setelah 17 Agustus Bupati TTS segera melakukan pelantikan kepala sekolah dan juga melakukan distribusi guru berstatus ASN ke sekolah-sekolah yang sudah berstatus definitif.
" Harus diakui dalam melakukan pengisian guru berstatus ASN ke sekolah yang baru definitif kita diperhadapkan dengan kekurangan guru berstatus ASN. Kita sudah usulan pendistribusian guru kepada bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah. Sedangkan nama-nama untuk mengisi jabatan kepala sekolah di sekolah yang naik status menjadi kewenangan Bupati," jelasnya. (*)