POS-KUPANG.COM - FS, pria berusia 26 tahun ini meniduri 30-an perempuan usia 40-an tahun, kemudian merekamnya dan menyebarkan video itu. Begini nasibkan sekarang.
Profesi Fs adalah gigolo yang melayani perempuan-perempuan berusia 40-an tahun.
"Seingat saya sudah 30 lebih meniduri perempuan dengan bayaran Rp 100 ribu hingga Rp 10 juta," ujar Fs di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (10/8/2018). Ia menceritakan apa yang dia alami di hadapan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 11 Agustus 2018, Virgo Dan Aries Perbaiki Rumah
Baca: 5 Zodiak Paling Mampu Menjalani Hubungan LDR, Pasanganmu Termasuk?
Ia ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar pada awal pekan ini setelah dilaporkan orang tua korban perempuan berusia 13 tahun berinisial Gsp.
Gsp dikirimi foto dan video porno via pesan elektronik whats app (WA), kemudian mengajak bertemu dan menyetubuhi bocah itu sambil direkam.
Rekaman video itu kemudian disebar. Jadi pria bayaran, Fs sudah melakoninya belasan tahun.
Pertama kali, saat ia berusia sekitar 15 tahun saat duduk di bangku SMP dengan teman ibunya.
"Awalnya dengan teman ibu saya, diajari dan akhirnya keterusan," ujar dia.
Sejak itu, pria tanpa pekerjaan tetap ini kerap mencari perempuan-perempuan yang rela membayar dia sekadar untuk "tidur". Biasanya, ia mencari perempuan itu di mal-mal besar di Kota Bandung. Sebelumnya ia melakoni itu di media sosial Facebook.
Baca: Siapkan 19 Hal Wajib Ini Sebelum Daftar Rekrutmen CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id
Baca: Rekrutmen CPNS 2018, BKN Bahas 4 Lokasi Tiap Provinsi untuk Tes CPNS 2018
"Awalnya saya kenalan di Facebook, ketemuan di hotel dan akhirnya dibayar. Kalau terakhir cari tante-tante mal-mal besar. Saya pakai pakaian rapi, cari tante-tante. Setelah perhatikan dari jauh dan nanti ada kode seperti mengedipkan mata. Nanti nyamperin dan akhirnya ke hotel," ujar Fs.
Namun, selama melakukan perbuatan tidak normal itu, ia mengaku tak pernah merekamnya. Baru dengan Gsp saja ia merekam perbuatan bejatnya itu.
"Kalau merekam baru dengan yang ini saja, karena niatnya menikahi. Sama perempuan lainnya tidak pernah direkam," ujar Fs.
Umar menambahkan pengakuan Fs yang akan menikahi korban diragukan.
Karena pada prosesnya dari awal hingga akhir, mulai dari mengirimi video porno, bersetubuh, merekam hingga menyebarkan video rekaman persetubuhannya itu diduga sudah diniati dan direncanakan.
"Pengakuannya terbantahkan karena pada prosesnya dia merencanakan itu semua. Dalam hukum pidana disebut mens rea, dia sudah ada niat dari awal," ujar Umar.
Baca: Tampang Pas-Pasan, Member BTS Rap Monster Ini Punya Hal Membanggakan, Mau Tahu?
Baca: Ternyata Masa Lalu KPop BTS Sungguh Mengharukan, Seperti Apa, Army Jangan Kaget dan Syok
Polisi juga sudah memeriksa isi ponsel Fs yang berbasis android.
Hasilnya, polisi menemukan bahwa Fs menyebarkan video mesumnya itu ke banyak orang.
"Makanya kami menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Umar. (*)