Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ KUPANG -- Dolvianus Kolo, Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDIP yang sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD NTT menegaskan, dirinya melayangkan gugatan ke PTUN bukan karena mengotot untuk tetap menjadi anggota PDIP.
Dolvianus menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang melalui WhatsApp ,Senin (6/8/2018).
Menurut Dolvianus, dirinya menggugat DPP PDIP karena melakukan pemecatan terhadap dirinya tidak prosedural.
"Jadi saya gugat bukan karena ngotot mau tetap sebagai anggota PDIP. Tapi saya gugat karena saya tidak terima dipecat secara tidak prosedural," kata Dolvianus.
Dia menjelaskan, gugatannya ke PTUN Kupang belum juga sidang, karena Ketua DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri sampai saat ini belum menentukan kuasa hukum.
"Sesuai jadwal, sidang sebenarnya sudah berlangsung dua kali, namun ditunda karena pihak tergugat belum menentukan kuasa hukum," katanya.
Tentang tanggal sidang, ia mengatakan, sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (16/8/2018) mendatang.
Untuk diketahui, Dolvianus Kolo dipecat oleh DPP PDIP semenjak proses Pilgub beberapa waktu lalu. Pemecatan itu yang menurut Dolvianus tidak prosedural sehingga dirinya melayangkan gugatan. (*)