Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDIP, Dolvianus Kolo, S.Pd, belum bisa dilakukan akibat Dolvianus sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPD PDIP NTT, Nelson O Matara, S.Ip.M.Hum kepada Pos Kupang, Sabtu (4/8/2018).
Dolvianus dipecat oleh DPP PDIP karena persoalan internal.
Menurut Nelson, secara aturan, Dolvianus harus mengundurkan diri dari PDIP, juga mengundurkan diri dari Anggota DPRD NTT barulah bisa mengikuti bacaleg.
"Kita belum bisa lakukan PAW, karena yang bersangkutan masih mengajukan gugatan atau proses hukum terkait pemberhentian sebagai anggota partai oleh DPP PDIP kata Nelson.
Terkait saat ini, Dolvianus sudah berpindah partai yakni ke Partai NasDem, Mantan Wakil Ketua DPRD NTT ini menegaskan, untuk memilih partai sebagai kendaraan politik maju sebagai bacaleg itu merupakan hak politik dari Dolvianus, namun seharusnya mengikuti aturan yang berlaku.
"Jika Dolvianus itu sudah tahu bahwa dirinya bukan lagi sebagai anggota PDIP kenapa harus gugat. Sebaliknya gugatan itu dilakukan berarti Dolvianus masih mengakui dirinya sebagai anggota PDIP," katanya.(*)