Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM|ATAMBUA--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT, mengadakan gathering badan usaha.
Dalam kegiatan ini BPJS memperkenalkan aplikasi Aplikasi New E-DABU Kepada badan usaha sebagai alat atau tools untuk mendekatkan pelayanan dalam hal pendaftaran anggota pekerjanya, mutasi tambah kurang anggota dan premi yang bayarkan oleh badan usaha.
Aplikasi E-DABU ini akan lebih memudahkan badan usaha dalam mengoperasi tata kola administasi kepesertaan BJPS kesehatan.
Hal ini dijelaskan Kepala BPJS Cabang Atambua, M Aris Munandar kepada wartawan di sela-sela kegiatan gathering di Pantai Sukaerlaran, Atapupu, Kabupaten Belu, Jumat (27/7/2018).
Menurut Munandar, tujuan dari kegiatan gathering ini adalah memberikan informasi tentang cara pendekatan BPJS kesehatan kepada badan usaha. Diharapkan lewat kegiatan gathering ini dapat terjalin hubungan kerja sama dan komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha.
BPJS Kesehatan juga sudah menambah kerja sama dengan pihak bank dan dua lembaga lainnya yakni, Bank NTT, Kantor Pos dan Pegadaian. Sebelumnya BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan Bank Mandiri, BNI dan BRI dengan model transaksi secara online dan tatap muka.
Dengan penambahan fasilitas untuk melakukan transaksi BPJS maka, masyarakat semakin terbantu dan proses transkasi akan semakin muda.
Ketika di suatu wilayah tidak memiliki BNI, BRI dan Mandiri maka bisa ditransaksi di Bank NTT, Kantor Pos dan Pegadaian. Kerja sama dengan sejumlah bank dan lembaga lainnya benar-benar untuk mendekatkan pelayanan kepada peserta BPJS baik peserta yang didaftarkan oleh badan usaha maupun peserta mandiri.
Munandar menambahkan BPJS juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam kaitan penegakan aturan atau kepatuhan badan usaha dalam membayar kewajibannya kepada BPJS. Apabila ada sangketa antara BPJS dan Badan Usaha maka jaksa akan memediasi dan mempertemukan kedua belah pihak.
Hal itu dibenarkan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Atambua saat ditanya wartawan. Dikatakannya, jaksa sebagai pengecara negara menjalan fungsi perdata dan administrasi. Hal ini berkaitan dengan kepatuhan badan usaha. Apabila ada persoalan jaksa akan melakukan mediasi. (*)