Berita Kabupaten TTS

27 Juli, Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Gugatan Hasil Pilkada TTS

Penulis: Dion Kota
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ayub Magang

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM|SOE –- Sesuai agenda, sidang perdana sengketa hasil Pilkada TTS akan dimulai pada 27 Juli mendatang di Makamah Konstitusi ( MK) , Jakarta. Untuk itu KPU Kabupaten TTS telah melakukan koordinasi dengan KPU Propinsi NTT dan KPU RI terkait kuasa hukum yang akan mendampingi KPU dalam sidang MK tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang kepada  POS KUPANG.COM,  Selasa ( 24/7/2018) di ruang kerjanya.

Ayub menjelangkan, sesuai jadwal yang diterimanya, sidang perdana perselisihan hasil pemilu (PHP) akan digelar mulai tanggal 27 Juli mendatang.

Namun, dirinya tidak bisa memastikan apakah sengketa PHP Kabupaten TTS akan digelar pada hari pertama atau tidak.

Pasalnya, ada beberapa daerah yang juga mengajukan gugutan PHP ke MK.

" Kalau jadwal yang kita terima mulai sidang gugutan PHP di MK pada tanggal 27 Juli. Tetapi apakah sengketa PHP kita yang akan disidangkan pertama atau tidak saya masih terus melakukan komunikasi dengan MK," ungkap Ayub.

Ketika disinggung terkait pengacara yang ditunjukan, Ayub mengatakan, ada dua orang pengacara KPU RI yang sudah dipercaya untuk menangani kasus sengketa PHP yang didaftarkan paket Naitboho - Kas.

Ayub mengaku tidak mengetahui nama kedua pengacara tersebut. Kedua pengacara yang ditunjuk diketahui selama ini bekerja di Jakarta.

Saat ini, pihak pengacara tengah membangun komunikasi dengan MK untuk mendapatkan jadwal pasti sengketa PHP Pilbup TTS. (*)

Berita Terkini