Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - -Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah menyelesaikan tujuh berkas perkara dugaan korupsi dalam rentang waktu bulan Januari hingga Juni 2018
Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Oder Max Sombu, SH.,MH,MA menyampaikan hal itu didampingi Kasi Datun Kejari Sumba Timur M.Syafa kepada wartawan usai pelaksanaan upacara memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-58 dan Hari Dharma Karini ke-18, Senin (23/7/2018).
Baca: BLK Siapkan Pelatihan Tata Laksana Rumah Tangga Bagi Tenaga Kerja Wanita
Sombu menjelaskan, tujuh berkas perkara dugaan korupsi tersebut, yakni tiga berkas perkara pada tahap penyidikan, tiga kasus pada tahap penuntutan, dan satu berkas upaya hukum.
Sombu juga menjelaskan, berkas perkara upaya hukum dalam kasus tindak pindana Penyimpangan Pengelolaan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2005-2006 dengan terdakwa Daud Ndakularak dimana perkara Daut Dakularak yang merupakan anggota DPRD itu masih ada upaya hukum kasasi dan belum diputus oleh Mahkamah Agung RI, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai keputusan Mahkamah Agung dan telah dieksekusi pada tahun 2018 yakni Markus Tadu terpida perkara korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Sumba Timur. Kasus korupsi Pengelolaan ADD Desa Palakahembi, dengan terdakwa Lukas Lapu Ndaku Nau, Meta yiwa, Martinus Mbaha Pekuwali dan perkara Kasus korupsi Dana Desa Wanga tahun anggaran 2016 yakni terdakwa Dedi L. kote dan Oktovianus Dimu Lobo.
Sementara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang Tahun Anggaran 2016 dengan empat orang tersangka sementara ini empat berkas perkara tersebut dalam tahap penyidikan sementara dalam proses pemeriksaan saksi dan pemberkasan untuk dilimpahkan ke persidangan.
Kata Sombu, selain itu, sepanjang Januari hingga Juni juga telah ditangani sekitar 200-an kasus tindak pidana umum, di antaranya tindak pidana narkotika, KDRT, pembunuhan, pencurian, pengeroyokan, percabulan, persetubuhan, perkosaan, tindak pidana tertentu, dan tindak pidana ringan (Tipiring).
M. Syafa juga menambahkan, khusus untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang Tahun Anggaran 2016, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Paulus Hunga Meha selaku mantan Kepala Desa Laimeta, Syarifudin Yahya, mantan staf Inspektorat Kabupaten Sumba Timur yang ditunjuk mengerjakan pekerjaan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton dan Pembukaan Jalan Baru Desa Laimeta, Anus Nuhambani selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Laimete tahun 2016, dan Petrus Woluk Sabatudung selaku kontraktor yang dipinjam benderanya oleh Syarifudin untuk mengerjakan proyek tersebut.
Menurut Syafa, setelah dilakukan perhitungan fisik oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Sumba Timur, pelaksanaan proyek tersebut merugikan negara mencapai Rp 301 juta, akibat ulah dari oknum-oknum tersebut. (*)