Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I TARUS---Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Kupang, Joni Nomseo mengakui mendapat kabar angin terkait adanya ASN dan kepala desa yang maju menjadi calon legislatif (caleg).
Namun, belum ada satupun yang mengajukan surat pengunduran diri atau pensiun dini. Jika ada maka akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan SK pemberhentiannya.
Joni Nomseo kepada wartawan di sela-sela mengikuti acara HUT Koperasi ke 71 tingkat Kabupaten Kupang di Tarus, Jumat (20/7/2018) mengatakan, terkait dengan proses pencalegan yang tengah berjalan sekarang ini, ada kabar angin yang diterimanya bahwa ada ASN dan kepala desa yang mau menjadi caleg. Sesuai persyaratan jika maju menjadi caleg maka harus mengajukan surat pengunduran diri.
"Sampai hari ini belum ada satupun yang ajukan surat mundur. Kalau ada maka kita proses sesuai aturan yang berlaku. Sekarang memang masih tahapan verifikasi berkas jadi nanti akan kelihatan apakah ada atau tidak. Kalaupun ada maka pastinya harus mundur," kata Joni. (*)