Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Ketua DPD Partai Hanura NTT versi Oesman Sapta Odang (OSO)- Herry Lontung Siregar , Drs. Refafi Gah,S.H, M.Pd mengatakan, dirinya ada Ketua DPD Partai Hanura NTT yang sah dengan Sekretaris, Siprianus W Ritan, S.E adalah kepengurusan Partai Hanura yang sah. Karena itu masyarakat jangan cepat percaya dengan adanya oknum yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Hanura NTT.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Partai Hanura NTT, Drs. Refafi Gah,S.H, M.Pd dalam jumpa pers dengan wartawan di Sekretariat DPD Partai Hanura NTT, ?Minggu (8/7/2018).Hadir pada saat itu, Sekretaris DPD Partai Hanura NTT, Siprianus Woka Ritan,S.E, para kader dan pengurus Hanura seperti Stanis Ngawang, Hamdan Saleh Batjo,S.P, Laurensius Tari Wungo,S.Kom dan beberapa pengurus Partai Hanura tingkat kabupaten dan kota.
Menurut Refafi, saat ini apabila ada oknum yang menyatakan bahwa dirina adalah ketua Partai Hanura NTT yang saha, itu sebenarnya pernyataan keliru dan pernyataan orang-orang yang
dangkal dalam berpolitik.
Terkait kepemimpinan Jimmi Sianto, ia mengatakan, sesungguhnya Jimmi Sianto telah diberhentikan dari Ketua DPD Partai Hanura NTT sesuai SK DPP Partai Hanura tanggal 14 Januari 2018 lalu.
"Kartu keanggotaannya juga sudah ditarik. Sedangkan ada pemberitaan di mana-mana soal keputusan PTUN yang lalu bahwa kepengurusan kembali pada OSO-Sarifuddin Sudding, tapi sesungguhnya surat edaran itu sudah dicabut pada 6 Juli 2018, yang mana Menkum dan HAM tentang kepengurusan Partai Hanura yang ada saat ini adalah kepengurusan yang dipimpin OSO- Herry Lontung Siregar," katanya.
Dijelaskan, sesungguhnya ?kepengurusan DPP Partai Hanura yang sah adalah OSO- Siregar,karena itu semua kepengurusan tingkat provinsi, kabupaten dan kota tetap sebagaimana dalam SK kepengurusan yang ditandatangani oleh OSO-Siregar.
"Untuk tingkat DPD Provinsi NTT, saya selaku ketua dan Siprianus Woka Ritan, S.E selaku sekretaris. Karena itu, jika ada oknum yang mengatasnamakan Ketua Hanura NTT itu tidak benar," kata Refafi.
Dijelaskan, kepengurusan OSO-Siregar dinyatakan tetap sah dengan dikeluarkannya Surat dari Menkum dan HAM RI, Yosanna Laoly tertanggal 6 Juli 2018.tentang kepengurusan Partai Hanura, maka kepengurusan Partai Hanura yang sah adalah sesuai dengan SK Menkum dan HAM No M.HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018, tentang restrukturisasi, Reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020.
"Karena itu kepengurusan yang sah adalah pak OSO-Siregar. Sedangkan untuk kepentingan pencalegan baik untuk caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota maka Menkum dan HAM menyatakan, kepengurusan Partai Hanura yang sah untuk mendaftar di KPU adalah parpol yang tercantum dalam keputusan terakhir Menkum dan HAM," katanya. (*)