Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Komisi V DPRD NTT menyerahkan sepenuhnya persoalan teknis dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun 2018 kepada Dinas Pendidikan NTT. Asalkan tidak mengangkangi Pergub dan juknis yang ada.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo kepada Pos Kupang, Kamis (5/7/2017).
Menurut Winston, DPRD NTT terus memantau dengan serius tiap perkembangan PPDB Online khususnya di Kota Kupang.
"Kami juga mencermati protes warga adalah pada sistem PPDB online dan menurut hemat kami, ini masih urusan teknis yang jadi domain Dinas Pendidikan NTT," kata Winston.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT ini menjelaskan, persoalan yang dialami menyangkut teknis pelaksanaan tetap menjadi domain atau tanggungjawab Dinas Pendidikan NTT.
"Kami percaya sepenuhnya pada dinas untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan kewenangan dan rambu-rambu yang ada secara tegas. Prinsipnya tidak boleh menabrak amanat Pergub tentang kapasitas tampung di SMA
dan SMK," katanya.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton,S.H meminta semua elemen masyarakat agar mendukung pemerintah NTT dalam hal ini Dinas Pendidikan NTT agar dapat menegakkan aturan PPDB. Aturan PPDB itu tertuang dalam Pergub NTT dan Juknis.
Menurut Darius, pelaksanaan PPDB secara online baru perama kali diterapkan oleh Pemprov NTT dalam hal ini Dinas Pendidikan NTT. "Karena itu, kita minta semua elemen masyarakat turut kawal, terutama supaya Dinas Pendidikan bisa mengikuti aturan. Aturan dimaksud, yakni Pergub dan Juknis yang ada," kata Darius.(*)