POS-KUPANG.COM -– Musim masuk perguruan tinggi negeri sudah berlangsung. Berapakah uang yang harus dipersiapkan untuk biaya masuk perguruan tinggi negeri ini?
Beberapa jalur penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri telah dilaksanakan, yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri/SNMPTN (undangan) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri/SBMPTN (ujian tulis).
Setelah dinyatakan lolos, hal selanjutnya yang harus dilakukan calon mahasiswa adalah melakukan registrasi ulang.
Pada proses ini, ada tahapan penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang besarannya ditentukan oleh sejumlah aspek, tergantung ketentuan masing-masing universitas.
Baca: Inilah Syed Saddiq, Menteri Termuda di Malaysia yang Baru Berusia 25 Tahun. Lihat Foto Gantengnya!
Baca: Berhemat Listrik. Langkah Agar Biaya Listrik di Rumah Lebih Murah. Ini Cara Menghitungnya!
Baca: 70 Persen Kasus Korban Pelecehan Seksual Cenderung Menjadi Pelaku Ketika Dewasa
Berapa kisaran besaran UKT? Berikut besaran UKT di Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Airlangga, seperti dikutip dari situs wes resmi universitas-universitas tersebut:
UNIVERSITAS INDONESIA
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman http://penerimaan.ui.ac.id/result, biaya pendidikan sarjana di Universitas Indonesia (UI) hanya terdiri dari Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Ada 2 jenis BOP yang bisa dipilih oleh mahasiswa, yakni BOP-Berkeadilan dan BOP-Pilihan.
BOP-Berkeadilan (BOP-B) merupakan besaran biaya pendidikan yang disesuaikan dengan data kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan.
Untuk BPO-B, ada kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.
BOP-B Rumpun Saintek
Kelas 1: Rp 0–Rp 500.000
Kelas 2: Rp 500.000–Rp 1.000.000
Kelas 3: Rp 1.000.000–Rp 2.000.0000
Kelas 4: Rp 2.000.000-Rp 4.000.000
Kelas 5: Rp 4.000.000–Rp 6.000.000
Kelas 6: Rp 6.000.000–Rp 7.500.000
BOP-B Rumpun Soshum
Kelas 1: Rp 0–Rp 500.000
Kelas 2: Rp 500.000–Rp 1.000.000
Kelas 3: Rp 1.000.000–Rp 2.000.0000
Kelas 4: Rp 2.000.000–Rp 3.000.000
Kelas 5: Rp 3.000.000-Rp 4.000.000
Kelas 6: Rp 4.000.000 – Rp 5.000.000
Sementara, BOP-Pilihan (BOP-P) adalah besaran biaya pendidikan yang disesuaikan dengan kemauan bayar penanggung biaya pendidikan untuk meringankan beban pembiayaan akademik di universitas.
Terdiri dari BOP-P Kelas A,B, atau C.
BOP-P Rumpun Saintek
Kelas A: Rp. 10.000.000
Kelas B: Rp 12.500.000
Kelas C: Rp 15.000.000
BOP-P Rumun Soshum
Kelas A: Rp. 7.500.000
Kelas B: Rp 10.000.000
Kelas C: Rp 12.500.000
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 592/UN1.P/SK/HUKOR/2017, UGM menerapkan pembiayaan kuliah dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).
UKT dibagi dalam 7 kelompok, UKT 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan Bidik Misi atau UKT 0.
UKT 1 Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan ≤ Rp 500.000. Besar UKT yang harus dibayarkan sejumlah Rp 500.000.
UKT 2 Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan Rp 500.000 - ≤ Rp 2.000.000. Besar UKT yang harus dibayarkan sejumlah Rp 1.000.000.
UKT 3 Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan Rp 2.000.000 - ≤ Rp 3.500.000. Besar UKT yang harus dibayarkan berbeda-beda tiap jurusannya, mulai dari Rp 2.400.000 – Rp 7.350.000.
UKT 4 Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan Rp 3. 500.000 - ≤ Rp 5.000.000. Besar UKT yang harus dibayarkan berbeda-beda tiap jurusannya, mulai dari Rp 3.500.000 - Rp 10.875.000.
UKT 5 Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan Rp 5.000.000 - ≤ Rp 10.000.000. Besar UKT yang harus dibayarkan berbeda-beda tiap jurusannya, mulai dari Rp 4.800.000 - Rp 14.500.000.
UKT 6 Untuk mahasiswa yang memiliki wali berpenghasilan > Rp 10.000.000. Besar UKT yang harus dibayarkan berbeda-beda tiap jurusannya, mulai dari Rp 5.500.000 - Rp 22.500.000.
UNIVERSITAS PADJAJARAN
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 10 Tahun 2017, uang kuliah yang harus dibayarkan oleh mahasiswa baru meliputi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). UKT Ini merupakan sebagian biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa.
Besaran untuk UKT kelompok 3, 4, dan 5 berbeda-beda setiap jurusannya.
Kelompok 1: Rp 500.000
Kelompok 2: Rp 1.000.000
Kelompok 3: Rp 2.500.000 – Rp 5.000.000
Kelompok 4: Rp 3.500.000 – Rp 9.000.000
Kelompok 5: Rp 5.000.000 – Rp 13.000.000
Bidik Misi: Rp 2.000.000
BKT Keseluruhan biaya operasional mahasiswa per semester pada program studi .
Besarnya BKT berbeda untuk tiap jurusannya, antara Rp 6.202.000 – Rp 23.249.000.
Untuk rincian lengkap bisa diakses di: Penetapan BKT dan UKT Unpad
UNIVERSITAS DIPONEGORO
Mahasiswa yang diterima di Universitas Diponegoro (Undip) melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN dikenakan sistem Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Penetapan biaya ini ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 79/UN7.P/HK/2018. UKT Untuk golongan 3,4,5,6,dan 7, besaran UKT berbeda-beda tiap jurusannya.
Gol 1 Rp 500.000 Gol 2 Rp 1.000.000
Gol 3 Rp 2.500.000 – Rp 5.000.000
Gol 4 Rp Rp 3.000.000 – Rp 10.000.000
Gol 5 Rp 3.750.000 – Rp 12.500.000
Gol 6 Rp 4.500.000 – Rp 15.000.000
Gol 7 Rp 5.000.000 – Rp 17.000.000
BKT Besaran BKT tidak disebutkan secara detil. Rincian lengkapnya dapat diakses di: UKT dan BKT Undip
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Untuk besaran uang kuliah di Universitas Airlangga, Kompas.com belum mendapatkan versi terbaru untuk tahun 2017 dan 2018.
Data yang didapatkan besaran tahun 2016 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 757/UN3/2016. Biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh mahasiswa baru hanya terdiri satu komponen, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semesternya.
Besaran UKT bisa berbeda-beda untuk masing-masing jurusan.
UKT Rumpun Saintek
1: Rp 0 – Rp 500.000
2: Rp 750.000 – Rp 1.000.000
3: Rp 3.000.000 – Rp 10.000.000
4: Rp 5.000.000 – Rp 17.000.000
5: Rp 6.500.000 – Rp 21.500.000
UKT Soshum
1: Rp 0 – Rp 500.000
2: Rp 750.000 – Rp 1.000.000
3: Rp 2.250.000 – Rp 4.000.000
4: Rp 4.000.000 – Rp 7.000.000
5: Rp 6.000.000 – Rp 11.000.000
UKT Bidik Misi: Rp 2.400.000 Rincian lebih lengkap dapat diakses di: UKT Universitas Airlangga
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Untuk Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, pos-kupang.com belum mendapatkan versi terbaru. Hanya saja dari laman resmi Undana Kupang hanya disebutkan besaran biaya kuliah di Undana yakni:
Sesuai Permenristekdikti No.22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi maka BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan Pemerintah serta UKT ditetapkan dengan memperhatikan BKT.
Sedang bagi mereka yang dinyatakan lulus SBMPTN Universitas Nusa Cendana, maka wajib segera melakukan pendaftaran ulang yang bisa dilihat DI SINI. (*)
FOLLOW US: