Ada Dua Jalur PPDB Online di SMA dan SMK

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Alo Min

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 secara online terdapat dua jalur penerimaan. Dua jalur itu, adalah jalur zonasi atau jalur umum dan jalur khusus.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan NTT, Aloysius Min, S.Pd,M.M kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (30/6/2018).

Menurut Aloysius, penerapan PPDB online dan adanya dua jalur itu buakn dibuat-buat oleh dinas, melainkan diatur dalam Permendikbud dan turunannya, yakni Pergub dan Juknis dari Dinas Pendidikan NTT.

Baca: Ini yang Dilakukan Alumni SMANSA 93 di Car Free Day Kota Kupang

"Dua jalur ini sesuai regulasi yang ada, sehingga bisa mengatur proses PPDB bisa berjalan aman. Jalur zonasi/umum ini gunakan jarak calon siswa baru dengan sekolah sedangkan jalur khusus bagi beberapa kategori calon siswa," kata Aloysius.

Dijelaskan, untuk di Kota Kupang, jalur umum itu adalah jalur zonasi dan di Kota Kupang hanya ada satu zona, karena di Kota Kupang ada beberapa SMA maupun SMK yang berada di satu kecamatan.

"Karena ada SMA atau SMK yang jumlahnya lebih dari satu terletak di satu kecamatan, sehingga penerapan zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan jarak dari rumah siswa ke sekolah," katanya.

Dikatakan, untuk jalur umum dengan kuota 70 persen dan jalur khusus hanya 30 persen. Jalur khusus itu bagi siswa yang dengan kategori antara lain, siswa mengulang di sekolah itu, siswa afirmatif, anak kandung dari guru atau pendidik, siswa berprestasi dan siswa tidak mampu serta siswa yatim-piatu.

"Afirmatif ini adalah siswa yang memiliki prestasi misalnya dari daerah atau kabupaten lain atau dari Flores misalnya, ditentukan untuk melanjutkan sekolah di Kota Kupang. Mereka itu siswa berprestasi dalam bidang tertentu yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dan sebagainya," jelas Aloysius.

Sedangkan soal kuota setiap sekolah, ia mengatakan, sesuai Pergub NTT Nomor 162/Kep/HK/2018 tentang PPDB. Dalam Pergub itu sudah jelas bahwa di satu sekolah dengan kuota 12 rombongan belajar dengan siswa per kelas tida boleh lebih dari 36 orang.

Ditanyai, mengapa dalam penerimaan secara online, sekolah tidak membatasi pendaftaran, karena ada siswa yang mendaftar di satu sekolah sudah mencapai 1000 orang, bahkan lebih, padahal kuotanya hanya sekitar 300-600 siswa.

"Ini adalah pengalaman kita pertama kali dalam PPDB online, karena itu saat ini kita sedang mencatat semua kendala atau hal-hal yang nantinya dibenahi pada PPDB tahun depan," ujarnya.

Namun, lanjutnya, tugas pemerintah bahwa anak-anak harus bersekolah, jangan sampai dengan PPDB kemudian mengorbankan siswa atau calon siswa.

"Kami akan benahi di tahun depan, karena ini merupakan proses PPDB secara online yang baru kita terapkan di NTT. Kami juga tidak bedakan sekolah swasta dan negeri, pemerintah pasti perhatikan semua sekolah, karena sekolah-sekolah itu sama-sama mendidik anak bangsa," ujarnya.

Dikatakan, penerapan PDB online ini dalam rangka mempersiapkan siswa agar bisa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer /online yang sering dikenal UNBK.

Data
PPDB Online di NTT : 73 SMA/SMK
Di Kota Kupang :
SMAN 1 sampai SMAN 8
SMKN 1 sampai SMKN 5
Pendaftaran Offline dilakukan pada 2 Juli 2018. (*)

Berita Terkini