Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Bagi warga Nagekeo yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak ada Formulir C-6 bisa menggunakan hak suaranya saat Pilkada serentak 27 Juni 2018 asalkan memilki E-KTP atau Suket.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Nanga, kepada POS KUPANG.COM, Selasa (26/6/2018).
Yohanes menjelaskan, warga yang tidak memiliki E-KTP atau Suket tapi ada di DPT otomatis ada C-6 sehingga bisa menggunakan hak suara disaat pencoblosoan.
"Kalau yang tidak ada E-KTP tapi ada dalam DPT otomatis ada C-6 berarti itu tidak masalah. Itu coblos seperti biasa dari jam 07.00 Wita hingga jam 13.00 Wita," jelas Yohanes.
Yohanes menjelaskan, jika tidak ada dalam DPT otomatis tidak ada C-6 dan memiliki E-KTP atau Suket bisa memilih asalkan E-KTP atau Suket yang bersangkutan berasal dari wilayah atau alamat dimana TPS sesuai dengan alamat E-KTP.
"Dia bisa menunjukan E-KTP atau Suket saat masuk TPS. Itu diatas jam 12.00 hingga 13.00 Wita," jelas Yohanes.
Yohanes juga menegaskan, pemilih yang hanya memiliki E-KTP atau Suket itu harus menggunakan hak suaranya dimana sesuai dengan alamat E-KTPnya itu. Tidak bisa memilih kalau alamat di KTPnya lain memilihnya ditempat lain. Itu tidak dibenarkan.(*)