PSK Asing Pukul Pelanggannya Pakai Botol Bir Karena Hanya Dibayar Rp 250 Ribu

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

POS-KUPANG.COM - Polsek Kuta mengamankan perempuan berkewarganegaraan Tanzania, Careen Bahati Mussa (25).

Careen adalah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menganiaya pelanggannya karena kurang membayar sesuai kesepakatan.

Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya, menyatakan Careen sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Perempuan yang tinggal sementara di Hotel Gemini Room Jalan Popies II Kuta Badung ini menganiaya Mustafa Abuelkhair (41) pria berkebangsaan Mesir, yang tinggal sementara di Bumi Ayu Bungalow Jalan Bumi Ayu Denpasar Selatan, Bali.

Tersangka ditangkap beberapa waktu setelah kejadian, dengan bukti visum korban dan rekaman CCTV.

Baca: Cantik Tak Harus Putih. Model Asal Sudan ini Membuktikannya, Lihat Foto-fotonya!

Baca: Polisi Temukan 20 Kantong Tulang Bayi di Belakang Rumah Dukun Pijat

"Tersangka melakukan pemukulan menggunakan botol bir. Mereka (korban dan tersangka) check in di Hotel Gemini kawasan Jalan Popies II," ujar Wirajaya, kemarin.

Menurut Wirajaya, kasus ini terjadi pada Minggu (17/6/2018) sekira pukul 22.00 Wita.

Mustafa ingin memakai jasa Careen.

Kedua WNA asal benua Afrika ini pun bersepakat dengan bayaran Rp 250 ribu.

Namun, setelah memberi pelayanan di kamar hotel, Careen tidak mau cuma dibayar Rp 250 ribu.

Ia meminta uang Rp 850 ribu.

Baca: Ini Waktu Terbaik Untuk Berhubungan Intim dengan Pasanganmu

Mustafa tidak berkenan memberi, dan sejurus kemudian Careen marah-marah.

"Tersangka usai marah-marah, kemudian mengambil sebuah botol bir dan langsung memukulkan ke kepala korban," ungkap Wirajaya.

Dari kejadian itu, kepala Mustafa mengalami luka robek.

Careen kemudian pergi meninggalkan korban sendiri di dalam kamar.

Mustafa dalam keadaan luka di kepala akhirnya melapor ke Polsek Kuta.

Selanjutnya dilakukan visum di rumah sakit dan penanganan dengan beberapa jahitan di kepala korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra menjelaskan, dari laporan polisi yang diterima, akhirnya dilakukan penyelidikan di TKP.

Baca: Jadi Baper, Panggilan Sayang Pangeran Charles untuk Meghan Markle, Apaan Tuh?

Dari pemeriksaan saksi-saksi di TKP akhirnya sekira pukul 10.00 Wita, Senin (18/6/2018), tersangka ditangkap di TKP.

Careen lalu digiring ke Mapolsek Kuta untuk diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

"Alasannya tersangka, ya, karena kurang membayar saja. Tersangka kami sangkakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun. Kami juga akan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk dideportasi. Pertimbangannya, tersangka sudah menjajakan diri dan berbuat pidana," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSK Asing Pukul Pelanggannya Pakai Botol Bir Karena Hanya Dibayar Rp 250 Ribu

Berita Terkini