18 Orang jadi Fasilitator Verifikasi Kayu Bersertifikat di NTT

Penulis: Servan Mammilianus
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktek lapangan 18 orang yang mengikuti pelatihan fasilitator verifikasi kayu di hutan jati desa poco golo kempo, minggu lalu.

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Sebanyak 18 orang resmi menjadi fasilitator Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) hutan hak dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Manggarai Barat (Mabar).

Kedelapan belas orang itu akan bertugas di NTT dalam proses mempercepat penerapan VLK.
Belasan orang itu resmi menjadi fasilitator VLK setelah mengikuti Diklat selama satu minggu di Labuan Bajo dan mendapat sertifikat.

"Mereka sudah dilatih dan sudah bersertifikat. Tugas mereka adalah berpartisipasi aktiv dalam proses mempercepat implementasi verifikasi legalitas kayu di NTT, termasuk di Manggarai Barat," kata
Stakeholder Relation Officer Burung Indonesia Program Flores, Ferdinand Hamin.

Dia menyampaikan itu kepada POS--KUPANG.COM, Senin (21/5/2018).

Baca: Mencekam, Video Kecelakaan Maut di Bumiayu. Truk Gula Tabrak Rumah & Tewaskan 11 Orang

Baca: Bosan dengan Telur Ceplok? Yuk Coba 5 Variasi Masakan dari Telur untuk Menu Buka Puasa Hari Ini

Baca: Organisasi Ini Jadi Panutan Arti Kebangkitan Nasional, Siapa Dia?

Baca: Timbunan Tanah Jembatan Wae Wera di Pantura Flores Ambruk

Baca: Kabar Terbaru Jet Li, Idap Penyakit Ganas hingga Penampilannya Sulit Dikenali

Ferdinand menjelaskan, penerapan VLK di NTT saat ini sangat lamban sehingga butuh upaya bersama sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi terjadinya penebangan hutan secara ilegal.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusdiklat SDM LHK), Tri Joko Mulyono, yang terlibat dalam pelatihan para penerima sertifikat menyampaikan bahwa sejak tahun 2009 hingga 2015, Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan mengenai pengelolaan hutan produksi dan sistem verifikasi legalitas kayu.

Dalam mempersiapkan implementasi peraturan tesebut, salah satu tindak lanjut yang diperlukan kata dia adalah peningkatan kapasitas para pihak.

Salah satunya yakni peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja fasilitator VLK pada hutan hak dan
industri kecil menengah.

Pendidikan dan Latihan (Diklat) untuk 18 orang itu, diselenggarakan oleh Burung Indonesia bekerjasama dengan Pusdiklat SDM LHK atas dukungan dana dari Uni Eropa.

Diselenggarakan mulai Senin (14/5/2018) sampai Minggu (20/5/2018).(*)

Berita Terkini