Laporan Wartawan POS-KUPANG. COM, Hermina Pello
POS-KUPANG. COM, KUPANG - Hari ini, Sabtu (31/3/2018) merupakan hari terakhir untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT).
Untuk kelancaran pelayanan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kupang tetap membuka pelayanan.
Ini diharapkan agar yang wajib pajak yang belum menyampaikan SPTnya, bisa menggunakan waktu tersisa.
Baca: Pastor di Belu Perbatasan RI-RDTL Basuh dan Cium Kaki Anak SD
Namun pantauan POS-KUPANG.COM, Antrian wajib pajak di kantor pelayanan pajak pratama Kupang pada sore hari sekitar pukul 17.00 wita semakin sedikit.
Seperti disaksikan Sabtu (31 /3/2018) sore, hanya ada sembilan orang yang menunggu di bawah tenda yang dibuat di bagian belakang kantor tersebut.
Kursi yang disediakan banyak yang kosong.
Baca: Pria di Manggarai Terjatuh Usai Terdengar Letusan Senjata, Ternyata Ini yang Terjadi
Pelayanan dilakukan sejak pagi hari dan pada sore hari nomor antri yang dipanggil yakni nomor 230an.
Meski yang menunggu di bawah tenda tidak banyak tapi ada juga wajib pajak yang berada di dalam kantor dan dibantu oleh petugas kantor pajak. (*)