Laporan Reporter Pos Kupang.com, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polisi menetapkan MYM sebagai tersangka karena mengancam akan memasang bom di pusat perbelanjaan Transmart, Kupang.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yandri Irshan mengatakan, yang bersangkutan mengaku tidak sengaja atau hanya iseng.
Yandri menambahkan, dari pengakuan tersangka, status berisi ancaman itu diunggahnya pada Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 00.30 wita.
Baca: Soal Lahan Terminal, Kabag Tatapem Setda Kota Kupang Urus dengan Tangan Sendiri
"Katanya dalam keadaan sadar dan sekedar iseng," ucap Yandri saat menggelar konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (6/3/2018).
MYM yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kupang ini ditangkap kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT pada Senin (5/3/2018) di kamar kosnya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca: BREAKING NEWS: Ancam Bom Transmart Kupang, Polisi Tangkap Oknum Mahasiswa
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sudah mengantongi barang bukti berupa hasil screenshot status facebook tersangka, sim card dan satu buah hand phone milik pelaku.
Baca: DPRD Kota Kupang Lapor Polisi, Rudy Tonubessi Siapkan Empat Saksi
Sejak bekerjasama dengan Direktur Cyber Mabes Polri, Polda NTT telah membentuk Satgas Nusantara untuk memantau aktifitas di media sosial (medsos). Mantan Kapolres Belu ini menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
"Harus dicerna dulu apakah hoax atau fakta. Jika ternyata informasi itu hoax dan disebarluaskan maka akan berdampak hukum. Gunakanlah medos sebaik-baiknya," imbuh Yandri.
MYM menulis status di Facebook yang meresahkan pengunjung Transmart Kupang di akun Facebook bernama Lymor Beitenis Lahoa.
"Sekarang semua status mengarah pada Transmart kamu tunggu besok b (saya) pi (pergi) pasang bom di Transmart dulu ew (ya)," tulis MYM. (*)