Kampanye Media Sosial Hanya Dilakukan di Akun yang Terdaftar di KPU

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persiapan deklarasi kampanye damai Pilgub NTT di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Kamis (15/2/2018).

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT mengingatkan masyarakat NTT terkait kampanye-kampanye di media sosial dalam Pilgub NTT. Kampanye media sosial hanya boleh dilakukan pada akun yang terdaftar secara resmi di KPU.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, saat deklarasi Kampanye Damai Pilgub NTT, di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Kamis (15/2/2018).

Menurut Thomas, terkait masa kampanye yang berlangsung sejak 15 Februari - 23 Juni 2018, pihaknya terus mengingatkan soal kampanye di media sosial.

"Kampanye ini saat ini cukup banyak. Karena itu kami harapkan kampanye di media sosial hanya bisa dilakukan oleh paslon, tim kampanye atau parpol di akun-akun resmi. Akun-akun itu adalah akun yang telah terdaftar resmi di KPU NTT," kata Thomas.
Dikatakannya, jika dalam masa kampanye, kemudian ditemukan adanya kampanye di media sosial, namun akunnya tidak terdaftar maka akan berurusan dengan hukum.

"Karena itu kami berharap apabila akun untuk kampanye media sosialnya telah ada, maka selain disampaikan atau dilaporkan ke KPU, juga bisa disampaikan kepada kami," katanya.

Menurut Thomas, sanksi dan aturan jelas mengatur soal kampanye media. (*)

Berita Terkini