Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Permintaan DPD REI NTT kepada pemerintah Kota Kupang untuk penghapusan BPTHB sudah disetujui oleh Walikota Kupang namun perda harus diubah lebih dulu.
Baca: Dua Upaya Anies Baswedan Lindungi Warga Jakarta dari Kiriman Air Katulampa
Lalu apa pendapat Anggota DPRD Kota Kupang komisi II , Daniel Hurek mengenai hal ini?
Hurek yang dikonfirmasi Selasa (6/2/2018) mengatakan harapan DPD REI dan Walikota itu baik.
Baca: Jika Tidak Mau Masuk Rutan Lagi, Napi di Rutan SoE Harus Lakukan Hal ini
"Namun terlebih dahulu kita lakukan perubahan perda tentang PBB dan BPHTB. Bila diajukan maka DPRD melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah akan membahasnya. Pada tahap ini baru bisa didalami asas manfaat dari kebijakan penghapusan yang diwacanakan,' kata Hurek
Baca: Harga Beras Melonjak, Bulog Siapkan Cadangan Beras Untuk 5 Bulan
Menurutnya, BPHTB itu Tanggang jawab konsumen bukan pengembang.
"Jadi keluhan sesungguhnya harus datang dari konsumen. Namun harapan REI dan Wali Kota pasti menjadi salah satu pertimbangan DPRD manakalah ada proses pembahasan di DPRD," katanya.(*)