Buntut Mangkraknya Bangun Kantor Dinkes TTU, PT. Rinjani Karya Abadi Kena PHK

Penulis: Teni Jenahas
Editor: Marsel Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Dinas Kesehatan TTU yang tidak selesai dikerjakan kontraktor

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tenis Jenahas

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - PT. Rinjani Karya Abadi akhirnya di PHK oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lantaran tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.

Sampai batas akhir kontrak dan perpanjangan 50 hari kerja, kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Realisasi fisik proyek hanya 25 persen sedangkan realisasi keuangan 20 persen.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yoksan Bureni mengatakan hal itu kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2018).

Menurut Yoksan, hasil rapat evaluasi, tim memutuskan untuk dilakukan PHK terhadap PT. Rinjani Karya Abadi.

"Kesimpulan akhir kita PHK karena pekerjaan mandek. Kita sudah ada niat baik untuk perpanjang waktu tetapi kondisi lapangan cukup berat. Tenaga dan material tidak ada," kata Yoksan.

Menurut Yoksan, sisa anggaran proyek tersebut bisa diluncurkan di APBD perubahan atau APBD induk 2019 sehingga pekerjaannya bisa dilanjutkan.

"Pekerjaan gedung ini tetap dilanjutkan namun ada dua opsi yakni luncuran di APBD perubahan atau anggaran induk 2019," kata Yoksan.

Proyek pembangunan gedung kantor Dinas Kesehatan Kabupaten TTU dikerjakan PT. Rinjani Karya Abadi dengan anggaran Rp 2,9 M. Sampai masa kontrak berakhir 29 Desember 2017, realisasi fisik proyek hanya 25 persen.

Mangkraknya proyek tersebut membuat Dinas Kesehatan belum bisa memanfaat gedung tersebut sesuai rencana. (*)

Berita Terkini