Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Setelah menangkap DN alias L, polisi juga menangkap D alias N. D alias N ini diketahui sebagai pekerja di tempat hiburan malam atau rekan satu tempat kerja DN.
Perempuan asal Makassar ini ditangkap di mess tempat ia bekerja.
Kabag Wasidik, AKBP Albert Neno dalam keterangannya kepada media mengatakan paket sabu yang sebelumnya diterima DN diberikan kepada D alias N untuk disebarkan.
"Setelah DN kami tangkap, kamu geledah gang bersangkutan dan ditemukan 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah kami interogasi DN, dia mengaku barang tersebut adalah miliknya bersama D alias N ini," ujar AKBP Albert, Rabu (31/1/2018) di Kupang.
Nantinya, narkoba tersebut akan dijual dengan harga per paket Rp 1 juta 800 di Maumere, Kabupaten Sikka. Albert mengatakan, barang haram tersebut dipesan dari Surabaya, Jawa Timur melalui jasa pengiriman TIKI.
Saat ini keduanya ditahan di Mapolda NTT dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun. (*)