Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM|SOE--Tidak daftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan Pengusaha di TTS kena Sanksi berupa pencabutan ijin usaha.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTS, Karno Lero, S.Kom menjelaskan, kepersertaan BPJS kesehatan di TTS terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI) khusus untuk orang miskin yang ditangani pemeirntah pusat dan daerah.
Serta Non PBI seperti PNS dan Polri, pekerja swasta dan mandiri.
Untuk PBI khusus untuk orang miskin, kata Karno, dari bantuan pemerintah pusat ada sekitar 312.000 peserta. Sedangkan yang dibantu oleh Pemda TTS ada sebanyak 11.530 peserta. Untuk iuran PBI dari pemerintah, selama ini pembayaran tidak ada masalah.
Baca: Kronologi Penangkapan Warga Sikka Terkait Kepemilikan Narkoba
Namun, yang menjadi masalah adalah keikutsertaan BPJS kesehatan dari non PBI, khususnya karyawan badan usaha swasta.
Karno menjelaskan, data menunjukkan bahwa hingga kini ada sekitar 40 persen badan usaha di TTS yang belum mendaftrakan pekerjanya dalam PBJS kesehatan.
Karena itu pihaknya terus berupaya memberikan sosialisasi dan mengajak pengusaha untuk mendaftarkan karyawannya.
Baca: Sedang Bertugas Memberi Makan, Penjaga 16 Tahun Ini Diserang Harimau di Depan Para Wisatawan, Ngeri!
"Kami sudah sosialisasi dan sesekali mendatangi tempat usaha untuk mengajak pengusaha mengikutsertakan karyawannya ke BPJS kesehatan," kata Karno, Rabu (24//2018) siang.
Karno menegaskan, keikutsertaan BPJS kesehatan bagi karyawan swasta itu wajib hukumnya. Jika tidak maka ijin usaha pengusaha dimaksud bisa dicabut atau tidak diperpanjang lagi oleh dinas perijinan jika sudah mati.
"Kami sudah melakukan pendnatanganan MoU dengan dinas perijinan. Karena itu jika ada pengusaha yang belum mendafatraan karyawanya ke BPJS kesehatan maka dinas perjinaan tidak akan memperpanjang ijin usaha pengusaha dimaksud," tegas Karno.
Baca: Inilah Sosok Ajudan Kapolda NTT yang Meninggal Usai Salat di Mata Brigjen Pol Krishna Murti
Karno berharap kedepan, para pengusaha dimaksud mau mendaftarkan karyawannya ke BJS kesehatan.
Baca: Ahok Kembali Buat Postingan yang Bikin Netizen Bereaksi, Seusai Heboh Gugat Cerai Istrinya
"Iuran BPJS kesehatan tidak banyak, perusahaan menanggung 4 persen dari gaji karyawan dan karyawan menangung 1 persen dari gaji pokok diambah tunjangan tetap," jelas Karno.
Baca: MIRIS dan SADIS! Cara ABG Habisi Darah Daging yang Baru Dilahirkannya di Rumah Sakit
Karno juga berharp agar karawan swasta bisa proaktif memberikan informasi ke BPJS jika mereka belum dikutsertakan oleh pengusaha dalam BPJS kesehatan. (*)