Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM|MBAY--Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD Nagekeo, Kamis (7/12/2017) kembali gagal mencpai kata sepakat tentang modal awal yang akan digelontorkan ke Perusahaan Daerah (PD) `Riwu Rai'.
Perda tentang pembentukan PD tersebut pun kembali gagal
ditetapkan tahun ini.
Argumentsi yang dibangun para wakil rakyat menunda penetapan Perda pembentukan perusahaan daerah adalah belum adanya kajian bisnis secara mendalam atau bisnis plan dari perusahaan tersebut sebagai dasar bagi Bapenperda untuk menentukan besarnya modal awal dari perusahan tersebut.
Meski demikian, Bapenperda sepakat menerima naskah akademik (NA) dan rancangan dari perda tersebut.
Sebelum sampai pada kata sepakat untuk menunda penetapan Perda tentang Pembentukan Perusahaan daerah, sempat terjadi perdebatan panjang dalam forum rapat Bepenperda dengan OPD.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Bapenperda, Silvester Loye, para anggota Bepenperda terbagi menjadi dua kelompok, mendukung penetapan Perda PD segera dilakukan tahun ini dan kelompok yang meminta penundaan penetapan Perda PD dengan alasan belum ada bisnis plan atau core bisnis dari perusahaan daerah tersebut.
Dalam rancangan Perda PD `Riwu Rai' disebutkan, kehadiran PD Riwu Rai mendesak untuk mengatasi ketidakpastian harga komoditi pertanian, peternakan, perkebunan di daerah itu.
Perbedaan pendapat juga terjadi dalam penentuan besarnya modal awal untuk PD Riwu Rai.
Lagi-lagi, bisnis plan menjadi batu sandungan bagi PD Riwu Rai mendapatkan persetujuan Modal awal dari Bapenperda.
Antonius Moti, Frederikus Amekae, Johanes C. Nio merupakan kelompok yang meminta penetapan Perda pembentukan PD Riwu Rai ditunda tahun 2018 setelah ada bisnis plan dari pemerintah.
Demikian juga penentuan besarnya modal awal untuk perusahaan tersebut.
"Mau Rp 3 miliar atau Rp 6 miliar tidak jadi soal. Yang terpenting angka itu berdasarkan analisis kebutuhan. Kalau kita harus tentukan angkanya sekarang, dasarnya apa?" kata Antonius Moti.
Hal senada juga disampaikan Anggota Bapenpeda, Frederikus Amekae dan Johanes C. Nio.
Meski belum bisa ditetapkan tahun ini, namun para Anggota Bapenperda satu suara menerima Naskah akademik PD Riwu Rai yang disusun pemerintah bersama Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah NTT serta rancangan peraturan daerah pembentukan PD Riwu Rai.
Pemda Nagekeo jug sudah melakukan uji public terhadap perda tersebut.
Bapenperda juga memperdebatkan nama Riwu Rai yang disematkan pada perusahaan daerah milik Pemda Nagekeo itu.
Persoalan nama juga diperdebatkan masyarakat dalam forum uji publik. Masyrakat menilai, Riwu Rai bisa bermakna ganda, orang atau kita. (*)