Upah Minimum Kota Kupang Diusulkan Jadi Rp.1,7 Juta

Penulis: Hermina Pello
Editor: Marsel Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Kupang upah Minimum Kota (UMK) Kupang tahun 2018 sebesar Rp 1,7 juta per bulan. Namun untuk pemberlakuan menunggu SK Gubernur NTT.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Drs Gosa Yohanes  yang dikonfirmasi Kamis (23/11 /2017) mengatakan hal tersebut.

"Kami melakukan rapat dewan pengupahan Kota Kupang dan saya pimpin rapat tersebut. Hasilnya dewan pengupahan sepakat berdasarkan formula yang ada yakni UMK Kota Kupang Rp 1.700.000/bulan," katanya

Hasil kesepakatan sudah sampaikan kepada Walikota dan disetujui lalu dikirim ke Gubernur NTT karena untuk Penetapan UMK harus dengan SK Gubernur

" Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada penetapan berdasarkan SK Gubernur NTT. Besarnya UMK ini bisa tambah atau dikurangi tetapi tidak boleh kurang dari UMP NTT tahun 2018 yakni Rp. 1.650.000.

Dikatakan, UMK harus Kota Kupang tahun 2017 ini sebesar Rp 1.575.000 dan diusulkan naik sebesar Rp 125 ribu.

Awalnya dari Apindo agak sedikit keberatan tapi itu sudah sesuai dengan survei kelayakan hidup dimana dalam survei kelayakan hidup ini fluktuasi setia bulan yakni dari Rp 1, 7 juta sampai 1,9 juta data. (*)

Berita Terkini