Hakim Menolak Pra Peradilan Al-Faruq

Penulis: Gaudiano Colle
Editor: Marsel Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal, Mohammad Soleh saat membacakan putusan pra peradilan Al-Faruq

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gaudiano Colle

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mohammad Soleh, hakim tunggal yang mengadili gugatan pra peradilan Al-Faruq Yusuf, menolak gugatan yang diajukan oleh Faruq dalam kaitan dirinya menjadi tersangka dugaan pembunuhan Christopel Usnak.

Keputusan tersebut dibacakan olehnya dalam sidang pra peradilan dengan agenda pembacaan putusan, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (06/11/2017).

"Memutuskan menolak gugatan pra peradilan yang diajukan penggugat dan menetapkan beban biaya perkara kepada penggugat," bacanya.

Dalam perkara pra peradilan tersebut, Faruq melalui penasehat hukumnya mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, yang dalam persidangan tersebut menjadi pihak yang digugat.(*)

Berita Terkini