POS-KUPANG.COM - Mulai Selasa, 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mewajibkan pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi ulang.
Registrasi ulang tersebut dilakukan dengan mengirimkan nomor NIK dan KK dan berlangsung sampai 28 Februari 2018.
Registrasi ini ternyata memiliki banyak manfaat, diantaranya untuk mencegah penipuan, terorisme, berita hoax dan masih banyak lagi.
Baca: Aktor Drama Korea Kim Joo Hyuk Meninggal Dunia
Cara registrasinya pun tak perlu susah, ada banyak cara yang bisa dilakukan.
Berdasarkan pantauan media sosial, banyak netizen yang bertanya tentang maksimal nomor yang bisa diregistrasi tiap NIK.
Misalnya beberapa pertanyaan yang muncul di media sosial, berikut ini.
Dilansir dari Kompas.com pada Selasa (31/10/2017), untuk setiap NIK bisa melakukan pendaftaran ulang maksimal untuk 3 nomor.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.21 Tahun 2017.
Yaitu, tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 yang menyebutkan sebagai berikut.
Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Selain itu, ayat pasal 11 ayat 2 menyatakan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor harus melakukan registrasi di gerai-gerai operator seluler.
Pengguna yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga 28 Oktober 2018 akan diblokir secara bertahap.
Untuk cara pendaftaranya pun bermacam-macam.
Dikutip dari KompasTekno, registrasi, kartu prabayar baru Indosat, Telkomsel, XL, Tri, Smartfren bisa dilakukan dengan mengisi format tertentu kemudian mengirimkannya dalam bentuk SMS ke 4444.
Formatnya pun berbeda-beda, berikut caranya dilansir dari KompasTekno.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sementara, untuk pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Selain lewat SMS, pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui web masing-masing penyedia operator.
1. TELKOMSEL
https://mobi.telkomsel.com/ulang
2. INDOSAT
https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
3. XL
https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. TRI
https://registrasi.tri.co.id/
5. SMARTFREN
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Baca: Terima Kunjungan Robert Soter Marut, Ibrahim A Medah Hormati Jika Hanura Usung BKH-Litelnoni
Selain melakukan registrasi sendiri, pengguna juga bisa melakukan pendaftaran ulang di gerai resmi operator.
Jika menemui kendala, pengguna juga bisa menghubungi jasa call center masing-masing menyedia layanan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
(Tribunnews/Vika Widiastuti)